News

Apes! Usai Kasus Penganiayaan Mario Dandy Kembali Dilaporkan Atas Pencemaran Nama Baik oleh Mantan Kekasih APA

Oleh: Muhammad Lazuardi Iman Kamis 16 Mar 2023, 14:34 WIB
APA Laporkan Mario Dandy atas Pencemaran Nama Baik

AYOJAKARTA.COM - Mantan pacarnya Mario Dandy pelaku penganiayaan David Ozora yaitu Anastasia Pretya Amanda telah melaporkan Mario ke pihak berwajib.

Sebelumnya amanda mengkonfirmasi dirinya bertemu Mario Dandy di sebuah kaffe di Jakarta Selatan sebelum penganiayaan David Ozora.

Namun Anastasia Pretya Amanda mengkonfirmasi pertemuan tersebut tidak membahas sama sekali tentang penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David.

Baca Juga: UPDATE BMKG! Gempa Bumi 5.7 Magnitudo Guncang Laut Jember, Warganet Berikan Kesaksian

Kuasa Hukum Amanda yaitu Enita laporan tersebut berkaitan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ini berkaitan dengan tudingan Mario Cs terhadap Amanda sebagai pihak pembisik adanya 'perbuatan tidak menyenangkan' yang dilakukan David terhadap AG.

Enita menjelaskan, Amanda juga sudah melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut diterima dan didaftarkan dengan Nomor: LP/B/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 14 Maret 2023. Dalam laporannya, Amanda menuding Mario dan rekan-rekannya melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. .

Baca Juga: Terungkap! Momen Serah Terima Perlindungan LPSK, Bharada E Terciduk Bermata Sembab, Warganet: Habis Nangis?

"Laporan kami laporkan pada 14 Maret. Laporan kami sudah sampai ke Jatanras," Ujar Ernita dikutip AyoJakarta.com dar suara.com

Enita menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terkait dengan tudingan Mario terhadap Amanda sebagai pemicu klaim bahwa David telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada AG. Namun, menurut Enita, Amanda sama sekali tidak mengenal AG seperti yang pernah diutarakan sebelumnya.

Selaku kuasa hukum Ernita juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti ke pihak terkait untuk segera di tindak lanjuti.

Baca Juga: Tersangka KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda Siap untuk Disidangkan

Dalam kasus David, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan (Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya) telah menetapkan Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka, Sedangkan AG, pacar Mario dittapkan sebagi anak berkonflik dengan hukum.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, sebelumnya mengatakan motif Mario menganiaya David diduga karena sikap David yang tidak menyenangkan terhadap AG.

Tingkah laku tak mengenakkan itu diklaim sudah diketahui Mario dari APA, yang belakangan terungkap sebagai mantan pacarnya.

Reporter Muhammad Lazuardi Iman
Editor Jinan Vania Barizky