AYOJAKARTA.COM - Sidang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda akan segera dilakukan.
Berkas perkara Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, tanggal 14 Maret 2023 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Kamis, tanggal 16 Maret 2023.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto menjelaskan kronologi Ferry Irawan sebelum di tetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Oneng Ungkap Rasa Duka Cita Ditinggal Nani Wijaya: Mohon Dimaafkan Segala Kesalahan Emak
Dirmanto mengatakan bahwa Ferry Irawan dilaporkan istrinya ke Polres Kediri Kota pada Minggu, 8 Januari 2023 atas dugaan melakukan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri.
"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," Ujar Dirmanto di kutip AyoJakarta.com dari Suara.com
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry Irawan disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
Ferry dan barang bukti akan segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk proses sidang. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Perkara KDRT ini telah mengancam keberlangsungan pernikahan antara Ferry Irawan dan Venna Melinda yang kerap mengumbar kemesraan.
Kini, kasus ini memasuki babak baru dengan dinyatakannya berkas penyelidikan Ferry Irawan lengkap atau P21.
Kasus KDRT yang menimpa Ferry Irawan dan Venna Melinda ini sempat menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Pasangan artis yang kerap mengumbar kemesraan ini kini harus menghadapi babak baru dalam pernikahannya yang berada di ujung tanduk akibat kasus KDRT yang menimpa Venna Melinda.***

Share this article
Sidang atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda akan segera dilakukan.