News

Update! AG Kini Telah Putus dengan Mario Dandy hingga Kabar Penolakan Perlindungan dari LPSK

Oleh: Awit Wiarni Rabu 15 Mar 2023, 12:04 WIB
Mario Dandy dan AG Pelaku Kasus Penganiayaan David

AYOJAKARTA.COMAG yang telah ditetapkan sebagai pelaku kasus penganiayaan korban David atau anak yang berkonflik dengan hukum telah meminta perlindungan kepada LPSK, namun sayangnya permohonan ini ditolak.

Kabar terbaru yang disampaikan oleh Kuasa Hukum AG Sonny Hutahaean, ternyata kliennya sudah bukan lagi kekasih Mario Dandy sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Hal tersebut dilakukan oleh AG karena merasa Mario Dandy sengaja memposisikannya dalam keadaan yang sulit.

Baca Juga: Sebelum Diciduk, Ajudan Pribadi Akbar Pera Telah Disomasi Pelapor 3 Kali Terkait Kasus Penipuan Capai Rp1,3 M

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Metro TV (15/3/2023), menurut Kuasa Hukum AG, sebelum kejadian penganiayaan David, Mario Dandy menghubungi korban menggunakan chat dan juga voice note melalui hp AG.

Tetapi setelah penganiayaan dilakukan, Mario memerintahkan AG untuk menghapus VN berisi suara Mario kepada David. Alhasil jika dilihat dari history chat maka seolah-olah AG lah yang memaksa untuk bertemu David.

“Dia (Mario) mencoba melemparkan tanggung jawab ke klien kami ini. Kami jelaskan sudah tidak kekasih lagi,” ujar Sonny Hutahaean.

Baca Juga: Datanglah ke Masjid Sebelum Adzan, Syeikh Ali Jaber Janjikan Allah akan Berikan Hal Ini

Di samping itu pihak Kuasa Hukum AG telah mengajukan permohonan perlindungan LPSK sejak status AG masih menjadi saksi.

Saat ini status AG telah meningkat dari saksi atau anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Menanggapi penolakan dari LPSK untuk memberikan perlindungan hukum kepada AG, Sonny Hutahaean merasa seharusnya semua lembaga dapat melihat kasus ini secara objektif apalagi mengingat AG masih di bawah umur.

Pihak LPSK sudah menyampaikan alasannya menolak melindungi AG dalam kasus penganiayaan karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Muhadjir Effendy yang Jabat Plt Menpora Sementara Usai Ditunjuk Jokowi

Namun Sonny Hutahaean mengaku belum mendapatkan surat resmi penolakan dari LPSK, ia baru mendapatkan surat rekomendasi dari LPSK untuk meminta perlindungan ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak).

Sebagai Kuasa Hukum AG, Sonny Hutahaean mengaku tidak merasa ada masalah ketika LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan.

“Kita nggak ada masalah karena kan pada intinya dari awal kita pengin setiap lembaga negara yang menurut kita bisa melihat permasalahan ini secara objektif, kita undang secara resmi kan,” kata Sonny Hutahaean.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BRI Tak Ada Kabar? Jangan Panik, Ini Cara Cek Status KUR Secara Online di-ACC atau Ditolak

Sonny menyampaikan bahwa saat ini kondisi AG sudah menerima semua keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian.

AG juga mendoakan korban David agar cepat pulih. Saat ini David dalam keadaan yang berangsur-angsur menunjukkan perkembangan baik.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky