AYOJAKARTA.COM -- Ada sejumlah kode dalam Info GTK yang harus dipahami guru penerima sertifikasi karena berkaitan dengan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG).
TPG adalah bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada pendidik atau guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi.
Guru perlu memahami kode-kode dalam Info GTK untuk mengetahui apakah layak menerima TPG atau tidak.
Baca Juga: Apa yang Dilakukan setelah NRG Terbit? Guru PPG Harus Lakukan 4 Hal Berikut Ini
Setidaknya ada 10 kode dalam Info GTK dengan makna yang berbeda-beda.
Dilansir ayojakarta.com dari akun TikTok @vytha_sarie, berikut kode info GTK yang harus dipahami guru penerima sertifikasi terkait pencairan TPG.
- Kode 08: Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) vaild. Guru layak menerima TPG.
- Kode 07: Menunggu penerbitan SKTP.
- Kode 04: Tidak memenuhi syarat untuk menerima TPG.
- Kode 06: Sertifikasi tercatat tidak aktif.
- Kode 17: Guru sertifikasi tidak aktif permanen.
- Kode 09: Sertifikasi tidak valid.
Baca Juga: PENTING DISIMPAN GURU! Tahapan PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan 1 Tahun 2025
- Kode 99: Guru di luar naungan Kemendikbud.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier.
- Kode 02: Beban mengajar guru tidak memenuhi syarat untuk menerima TPG.
- Kode 16: Menunggu pengusulan operator dinas.
Itulah 10 kode Info GTK yang harus dipahami guru penerima sertifikasi terkait pencairan TPG.***