AYOJAKARTA.COM -- Kabar Buruk! Guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2025 terancam kehilangan status dan dirumahkan akibat kebijakan penguncian Dapodik.
Kebijakan Penguncian Dapodik merupakan bagian dari penataan tenaga Non-ASN yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, yang menetapkan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Diketahui, kebijakan ini bertujuan untuk menstandarisasi kompetensi guru dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga: Langkah Mudah dan Cepat Input Serdik di Dapodik 2025, Nomor 7 Jangan Dilewatkan!
Guru honorer yang tidak memenuhi kriteria, seperti linieritas bidang ajar, keterpenuhan jam mengajar serta masa kerja belum sampai dua tahun setelah Desember 2023, tidak dapat masuk Dapodik.
Akibatnya, mereka tidak bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan atau mengikuti seleksi PPPK.
Bahkan, Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum Desember 2022 berisiko dirumahkan.
Baca Juga: Perbedaan NRG dan KSG, Apakah Perlu Input NRG di Dapodik? Simak Penjelasan Ini Ya...
Dalam menghadapi tantangan ini, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan oleh para guru honorer.
Solusi Bagi Guru Honorer
Guru honorer yang terancam dirumahkan akibat kebijakan penguncian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi situasi ini. Berikut adalah beberapa tindakan yang dapat dilakukan:
1.Mengikuti PPG Prajabatan
Pada tahun 2025, Guru yang belum masuk Dapodik diwajibkan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama untuk masuk Dapodik dan melanjutkan karir mereka.
2. Persiapan Seleksi PPPK
Bagi guru honorer yang sudah memenuhi syarat, mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menjadi peluang untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih stabil.
Dengan memahami situasi ini, guru honorer diharapkan dapat mengambil langkah proaktif untuk memastikan kelangsungan karir mereka dalam dunia pendidikan.***

Share this article
Kabar Buruk! Guru honorer yang belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tahun 2025 terancam kehilangan status dan dirumahkan.