AYOJAKARTA.COM - Persidangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Teddy Minahasa masih berlangsung.
Pada momen persidangan Senin 13 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa menyampaikan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Teddy Minahasa menyebut bahwa terkait perintah penyisihan kata-kata fakta itu merupakan contoh soal.
"Saya awali dari klarifikasi tadi yang disampaikan oleh tim penasehat hukum saya, mengenai perintah penyisihan kata-kata fakta itu hanya contoh soal," ungkap Teddy Minahasa dikutip Ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV, Selasa (14/3/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa semua pihak belum pernah membuktikan kebenaran adanya penyisihan barang bukti sabu terkait.
"Karena kita semua sama-sama belum pernah membuktikan bahwa penyisihan itu ada, jadi sifatnya hanya contoh soal," tutur Teddy Minahasa.
Baca Juga: Tak Jujur Terkait Profesinya, Hakim Jon Saragih Tegur Saksi Meringankan di Sidang Teddy Minahasa
Namun pihak JPU malah mengambil kesimpulan dari itu sehingga membuat Teddy Minahasa memohon agar pihak Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut.
"Tetapi tadi dari JPU memetik itu menjadi satu kesimpulan, mohon ini menjadi perhatian Majelis Hakim Yang Mulia," pungkasnya.
"Kemudian masalah keberatan ada empat hal, salah satu dan salah banyaknya kepada Pak Risman Alu," kata Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa juga menyinggung pernyataan Jaksa Paris Manalu terkait perintah mengambil sabu seberat 5 kilogram.
"Keberatan pertama, tadi dinarasikan beliau (Paris Manalu) bahwa ada perintah mengambil 5 kg sabu," ujar Teddy Minahasa.
Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Wartawan, 2 Ahli Pidana dan Ahli Digital Forensik Jadi Saksi Meringankan
Bahkan atas kesimpulan tersebut, Teddy Minahasa menilai Jaksa Paris Manalu dianggap sudah melampaui wewenang Majelis Hakim.
"Kemudian keberatan yang kedua, beliau (Paris Manalu) juga menyebutkan bahwa fakta persidangan terbukti menerima uang hasil penjualan, sangat keberatan, ini menyimpulkan sendiri mungkin beliau merangkap sebagai hakim," jelas Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa juga membantah terkait jumlah sabu yang diamankan berbeda dengan fakta di persidangan.
Baca Juga: Ahli Ungkap Isi Pesan yang Dihapus Teddy Minahasa ke Linda Pudjiastuti, Apa Isinya?
"Keberatan yang ketiga, fakta yang tertangkap sekarang itu adalah 3,3 kg, tapi berkali-kali Jaksa Penuntut Umum mengatakan penangkapan 5 kg yang fakta yang mana pak? 3,3 kg atau 5 kg?" tutur Teddy Minahasa.
"Kemudian yang keempat keberatan kepada Jaksa yang sebelahnya Paris Manalu, si A tidak pernah menghubungi si C, tetapi si C lah yang menghubungi si A," sambungnya.
Teddy Minahasa menegaskan agar pihak Majelis Hakim dapat meluruskan hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta kasus terkait.
"Jadi berkenan Majelis Hakim Yang Mulia untuk narasi itu tidak dibelok-belokan karena akan membelokkan fakta pula, demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih Majelis Hakim Yang Mulia, salam hormat kami," ujar Teddy Minahasa.***