News

Terkuak Cara Licik Rafael Alun Kumpulkan Hartanya dari Pajak, Konsultan Pajak Ungkap Bagaimana Hal Itu Terjadi

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 14 Mar 2023, 17:31 WIB
Rafael Alun Trisambodo

AYOJAKARTA.COM - Buntut kasus Rafael Alun Trisambodo yang semakin panjang, KPK ungkap ada konsultan pajak yang ikut bekerjasama menyamarkan harta kekayaannya.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2022 pada periodik 2021 harta kekayaan Rafael Alun selama di Kementerian Keuangan mencapai Rp56 miliar.

Adapun Rafael Alun adalah mantan pejabat eselon III di DJP Kemenkeu. Selama ia menjabat rupanya Rafael telah terbiasa mengakali negara dengan para wajib pajak.

Baca Juga: Hacker Viral Bjorka Come Back! Klaim Berhasil Bobol Data BPJS Ketenagakerjaan, Ditantang Netizen Lakukan Ini!

Menyadur dari kanal YouTube Metro TV, Selasa (14/3/2023) konsultan pajak, Mr. X menyatakan bahwa jabatan sebagai eselon III di Ditjen Pajak seperti Rafael Alun sudah bisa membuatnya leluasa dalam mengotak-atik pajak yang seharusnya disetorkan pada negara.

"Kita bicara eselon III yang bukan bagian umum ya, yang langsung berhubungan. Tapi beginilah kekuasaan eselon III itu, sangat besar," kata Mr. X.

Dalam keteranganya, Mr X menyebutkan bahwa Rafael Alun dengan jabatan seperti eselon III sesungguhnya mampu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Bahkan ia juga menyebutkan bahwa dengan jabatan itu pula mampu untuk memblokir rekening seseorang dalam kasus menunda pembayaran pajak. Di mana dalam hal ini akan berdampak pada penyitaan rekening koran maupun harta.

Baca Juga: Viral Video Orang Gila Berbadan Kekar yang Dicurigai Sebagai Seorang Intel, Netizen: Tatapannya Mencurigakan

"Kekuasan dari Eselon III itu sangat besar, dia mampu menerbitkan SKP, SPP kemudian mampu memblokir rekening perusahaan seseorang," kata dia.

"Karena bagaimanapun kalau sampai menunda pembayaran pajak itu nanti rekening koran maupun hartanya bisa disita," uangkapnya.

Sedangkan modus yang bisa dilakukan biasanya dilakukan secara prosedural, yakni di waktu melakukan pemeriksaan. Sebab, waktu pemeriksaan akan terjadi interaksi dengan wajib pajak.

"Kalau modusnya yang jelas secara prosedur di waktu pemeriksaan, karena waktu pemeriksaan itu terjadi interaksi antara wajib pajak ya dalam hal ini diwakili oleh staf bagian pembukuan yang menguasai perpajakan," kata dia.

Kendati demikian, Mr x mengaku masih melakukan pemeriksaan pajak tersebut dalam wilayah clear area yang artinya wilayah tersebut tidak diatur oleh undang-undang, termasuk dalam turunan maupun pelaksanaannya.

"Nah di situ biasanya sebagai acuan orang pajak untuk memeriksa wajib pajak. Tapi kan nggak mengikat kepada kita juga kan," katanya.

"Jadi biasanya terjadi perbedaan secara pemahaman antara undang-undang pajak yang menurut versi pemeriksa dan menurut versi kita," imbuhnya.

Lalu terkait interaksi yang dimaksud dalam hal ini, bisa dikatakan ada sebuah negosiasi, dimana disinilah terjadi sebuah kongkalikong antara pemeriksa dengan wajib pajak.

"SKP-nya misalkan ditetapkan katakanlah Rp10 miliar. Padahal 10 miliar ini angka sulap-sulapan, cuma asumtif. Tapi karena kita juga terbentur waktu, kita juga ngeri harus bayar segitu meskipun kita banding, itu kan bisa mengganggu cash flow perusahaan juga kan," ujarnya.

Adapun kelicikan yang bisa dilakukan oleh pemeriksa pajak ini, semisal dari SKP adalah 10 miliar dan itu bisa dilakukan korting sebesar Rp1 miliar, meski demikian hal itu masih variatif.

"Nah, akhirnya kita mau nggak mau ya harus masuk ke dalam pusaran negosiasi itu. Tapi negosiasi yang terjadi biasanya tetap mengedepankan setoran ke negara, ada gitu. Dengan perhitungan yang sebenarnya," ungkapnya.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aulli R Atmam