AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini nama I Nyoman Gede Antara selaku Rektor Universitas Udayana tengah menjadi sorotan warganet.
Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai ratusan miliar.
Agus Eko Purnomo selaku Aspidus Kejati Bali membenarkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh I Nyoman Gede sebagai Rektor Universitas Udayana.
I Nyoman Gede Antara diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.
Atas tindakannya tersebut, I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga rekan lainnya.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa 14 Maret 2023, Agus Eko Purnomo mengatakan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan sejak 2018-2020.
Tindak pidana korupsi dilakukan kepada para mahasiswa yang ingin masuk ke Universitas Udayana Bali melalui jalur mandiri.
Agus Eko Purnomo menyebut bahwa ada pungutan liar kepada 362 mahasiswa.
“Untuk yang tanpa dasar, tanpa adanya SK dari pihak pungutan liar, katakanlah begitu ini sejumlah 362 orang dengan total uang yang telah diterima Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
Menurut Agus Eko Purnomo, tarif biaya yang dikenakan kepada tiap mahasiswa berbeda-beda, namun ada yang mencapai Rp 1 miliar lebih per mahasiswa.
“Berbeda-beda ada juga yang tahun 2019 atau 2020 itu ada levelnya, di level itu ada yang maksimal Rp 1,2 miliar untuk satu mahasiswa,” kata Agus Eko Purnomo.
Aspidus Kejati Bali juga mengungkapkan bahwa hanya fakultas tertentu saja yang memiliki tarif fantastis.
Yakni untuk Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran karena keduanya merupakan fakultas yang memiliki minat paling banyak.
“Ada fakultas tertentu, pertama untuk fakultas Kedokteran dan teknik yang tinggi,” kata Kejati Bali.
Kerugian yang didapat dari hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh Rektor Udayana adalah sebanyak 105 miliar dan 3,9 miliar rupiah.***