AYOJAKARTA.COM -- Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Dalam pengembanganya rektor Unud tersebut terlibat dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sejak tahun 2018-2022.
Menurut penuturan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, pihak yang bersangkutan yakni rektor Unud I Nyoman Gde Antara bertindak sebagai ketua penerimaan SPI sepanjang tahun akademik 2018-2020.
"Yang bersangkutan sebagai ketua panitia penerimaan SPI di Udayana tahun 2018-2020," kata Agus, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Adapun akibat tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan total kerugian pada negara hingga mencapai Rp 443 miliar yang terakumulasi dari kerugian negara Rp 105 miliar, kerugian Rp 3,9 miliar, dan kerugian perekonomian negara Rp 334,5 miliar.
"Ada dua modus yang kita tangani yakni pungutan tidak sesuai SK tampak besar itu yang saya sebutkan tadi Rp 3,9 miliar, kemudian yang penggunaanya dari SPI tidak sesuai dengan ketentuan itu ada Rp 105 miliar,"ungkapnya.
Dalam modusnya pihak bersangkutan memungut dana dari uang gedung sumbangan yang tujuannya untuk membangun dan mengembangan sarana dan perasarana institusi pendidikan dari mahasiswa baru.
"Ini kan semangatnya untuk uang gedung sumbangan pengembanggan institusi ini untuk sarana dan prasarana, jadi penggunaanya harus ke sana tidak boleh untuk yang lainnya," kata Agus.
Hingga saat ini, pihak Kejati Bali telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan ketiganya telah memberikan keterangan serupa, bahwa dirinya telah diperintah oleh rektor Universitas Udayana sebagai ketua pelaksana pendaftaran bagi mahasiswa baru.
"Kemarin sudah kami tetapkan 3 orang sebagai tersangka, dari tiga ini sudah memberi keterangan bahwa diperintah oleh orang yang bersangkutan sebagai ketua pelaksana," ungkap Agus.
Dalam aksinya mahasiswa baru yang ingin mengikuti jalur mandiri masuk perguruan tinggi Universitas Udayana Bali ada yang dipatok biaya per orangnya hingga mencapai Rp 1 miliar, Rp 700 juta, dan Rp 500 juta.
Atas perbuatanya itu, Rektor Universitas Udayana diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun pihak Kejaksaan Tinggi Bali hingga kini akan terus melakukan penyidikan lebih dalam terkait fakta-fakta ataupun pihak-pihak lainnya yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi SPI tersebut.
"Kita masih dalami bagaimana nantinya keterangan dari yang bersangkutan, keterangan dari saksi-saksi yang lain nanti coba kita ini terus kembangkan," ujar Agus.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Dalam pengembanganya rektor Unud tersebut terlibat dalam dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.