News

Deretan Rektor yang Terjerat Kasus Korupsi, Ada yang Kasusnya Dihentikan hingga Belum Ditahan, Siapa Saja?

Oleh: Linda Wati Selasa 14 Mar 2023, 14:41 WIB
Kolase Rektor Universitas Udayana dan Komarudin

AYOJAKARTA.COM - Berikut deretan rektor yang terjerat kasus korupsi dan mendapat hukuman cukup rendah.

Baru-baru ini tengah viral seorang rektor dari universitas ternama di Bali melakukan dugaan tindak korupsi hingga ratusan miliaran rupiah.

Ya, Rektor Universitas Udayana Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi.

Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gede Antara diduga menyelewengkan dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.

Baca Juga: PARAH! Rektor Udayana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Total Nominalnya Bikin Mimisan!

Dana yang diselewengkan pun bernilai ratusan miliar rupiah hingga mengakibatkan negera rugi besar.

Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Metro TV pada Selasa 14 Maret 2023, Agus Eko Purnomo selaku Aspidus Kejati Bali menyampaikan hal tersebut.

Berdasarkan penyidikan, Agus Eko Purnomo menyebut bahwa kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar 105 miliar dan 3,9 miliar rupiah.

“Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan pasal 12 huruf E itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar, setelah kita melakukan pendalaman pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

Namun ternyata sebelumnya juga telah ada rektor yang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar Rupiah, Rektor Udayana: Ngga Papa Tenang

Lantas siapa saja mereka? berikut deretan namanya:

1. Rektor UIN Sumatera Utara, Saidurrahman

Saidurrahman melakukan tidank korupsi pembangunan gedung kuliah UINSU tahun 2018 dan mendapat vonis dua tahun penjara.

2. Komarudin, Rektor Universitas Negeri Jakarta

Rektor Universita Negeri Jakarta Komarudin terkena OTT KPK pada 2020 dan diduga terlibat pemberian THR kepada pejabat Kemendikbud.

Namun sayangnya kasus ini dihentikan pada 2020.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan, Pungut Rp 1,2 Miliar untuk Satu Mahasiswa

3. Karomani, Rektor Universitas Lampung

Karomani merupakan tersangka suap penerima calon mahasiswa tahun 2020.

Ia divonis pidana penjara satu tahun empat bulan dan denda Rp 100 juta.

4. Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara

I Nyoman Gede Antara baru-baru ini menjadi viral karena diduga melakukan korupsi sumbangan pengembangan institusi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2018-2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun Rektor Udayana ini belum ditahan sehingga membuat publik geram.

“Kalau maling ayam langsung ditahan, tapi tersangka maling uang negara nggak langsung ditahan, sekalipun barang bukti sudah mendukung, kenapa?” tulis @hikmatxxxx dalam kolom komentar.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah