News

Berikut 16 Hak Bharada E yang Masih Tetap Didapatkan Meski LPSK Putuskan Cabut Perlindungan, Apa Saja?

Oleh: Dyah Arum Ratri Senin 13 Mar 2023, 17:26 WIB
Bharada E saat akan menjalani sidang kode etik.(Tangkap Layar Instagram @ronnytalapessy)

AYOJAKARTA.COM - Wawancara ekslusif yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun tv swasta berbuntut panjang.

Pasalnya usai wawancara tersebut, pihak LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E.

Keputusan pihak LPSK tersebut setelah menilai jika Bharada E telah melanggar poin dalam klausul perjanjian.

Baca Juga: TERUNGKAP! Begini Kondisi Terkini Keamanan Bharada E Usai Tak Lagi Dilindungi LPSK, Ada Berita Ancaman?

Soal klausul perjanjian yang dilanggar oleh Bharada E tersebut disampaikan Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK seperti berikut.

“Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” ujar Rully Novian.

“Apalagi wawancara secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga: Perlindungan Dicabut, Apakah Bharada E Masih Aman? Jubir LPSK Rully Novian Sebut Poin-poin Penting Ini!

Namun diketahui, pihak LPSK memutuskan hanya mencabut perlindungan Bharad E secara fisik saja.

Sedangkan untuk perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan bagi Bharada E masih akan tetap diberikan oleh pihak LPSK.

Termasuk juga hak Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap dipertahankan.

Baca Juga: Dinilai Ngeyel dan Tetap Tayangkan Wawancara Bharada E, LPSK Senggol Pihak Terkait: Semua Media Kami Tolak!

Lantas sebenarnya apa saja hak yang didapat oleh saksi dan korban sebagai terlindung dari LPSK?

Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Minggu (12/3/23), menurut PAsal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, berikut 16 hak saksi dan korban dari LPSK:

  1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
  2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
  3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
  4. Mendapat penerjemah;
  5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
  6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
  7. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
  8. Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
  9. Dirahasiakan identitasnya;
  10. Mendapat identitas baru;
  11. Mendapat tempat kediaman sementara;
  12. Mendapat tempat kediaman baru;
  13. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
  14. Mendapat nasihat hukum;
  15. Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas perlindungan berakhir; dan/atau
  16. Mendapat pendampingan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Usai Tak Dilindungi LPSK Nyawa Bharada E Terancam, Makanan Diracun Sianida Oleh Orang Suruhan Sambo

Perlu diketahui bahwa meski saat ini LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, namun hal tersebut tidak akan menghilangkan status Bharada E sebagai saksi pelaku.

Dengan kata lain, Bharada E akan tetap mendapatkan perlakukan sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Desi Kris