AYOJAKARTA.COM - Wawancara ekslusif yang dilakukan oleh Bharada E dengan salah satu stasiun tv swasta berbuntut panjang.
Pasalnya usai wawancara tersebut, pihak LPSK memutuskan mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
Keputusan pihak LPSK tersebut setelah menilai jika Bharada E telah melanggar poin dalam klausul perjanjian.
Soal klausul perjanjian yang dilanggar oleh Bharada E tersebut disampaikan Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK seperti berikut.
“Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” ujar Rully Novian.
“Apalagi wawancara secara langsung,” tegasnya.
Namun diketahui, pihak LPSK memutuskan hanya mencabut perlindungan Bharad E secara fisik saja.
Sedangkan untuk perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan bagi Bharada E masih akan tetap diberikan oleh pihak LPSK.
Termasuk juga hak Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tetap dipertahankan.
Lantas sebenarnya apa saja hak yang didapat oleh saksi dan korban sebagai terlindung dari LPSK?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Minggu (12/3/23), menurut PAsal 5 UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014, berikut 16 hak saksi dan korban dari LPSK:
- Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
- Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
- Memberikan keterangan tanpa tekanan;
- Mendapat penerjemah;
- Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
- Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
- Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
- Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
- Dirahasiakan identitasnya;
- Mendapat identitas baru;
- Mendapat tempat kediaman sementara;
- Mendapat tempat kediaman baru;
- Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- Mendapat nasihat hukum;
- Memperoleh bantuan biaya sementara sampai batas perlindungan berakhir; dan/atau
- Mendapat pendampingan.
Perlu diketahui bahwa meski saat ini LPSK telah mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, namun hal tersebut tidak akan menghilangkan status Bharada E sebagai saksi pelaku.
Dengan kata lain, Bharada E akan tetap mendapatkan perlakukan sesuai dengan statusnya sebagai justice collaborator.***