AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini heboh soal LPSK yang mencabut perlindungan kepada Bharada E atau Richard Eliezer.
Hal itu karena menurut LPSK, Richard Eliezer telah melanggar ketentuan melakukan wawancara tanpa sepengetahuan pihaknya.
Santernya isu pencabutan perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer inilah yang kini ramai diperdebatkan.
Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan keamanan Richard Eliezer setelah perlindungannya dicabut.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METROTV pada Senin (13/3/2023), Juru Bicara LPSK Rully Novian menanggapi hal tersebut.
Rully Novian menyebut dalam konteks ini bukanlah berhubungan dengan kebebasan pers.
Namun menurutnya, hal ini terkait dengan keamanan dan keselamatan terlindung LPSK yakni Richard Eliezer.
"Ini persoalannya adalah perlindungan yang ditujukan untuk melakukan pengamanan secara fisik kepada terlindung LPSK," ujar Rully Novian.
Jubir LPSK ini juga menyebut bahwa dalam melindungi seseorang harus melakukan mitigasi segala risiko yang kemungkinan akan terjadi.
Rully Novian kemudian membacakan poin-poin yang tertuang dalam klausul perjanjian LPSK dan Richard Eliezer.
"Saya bacakan, demi keselamatannya selama di dalam perlindungan," kata LPSK.
"Terlindung atau Richard ini wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya," tambahnya.
"Tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ungkap LPSK.
"Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," lanjut Rully Novian.
Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E sempat menjadi narasumber dalam sebuah wawancara eksklusif bersama salah satu stasiun TV.
Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yang divonis oleh hakim yaitu penjara selama satu tahun enam bulan.***
Share this article
Jubir LPSK Rully Novian mengungkapkan poin-poin penting yang ada dalam klausul perjanjian LPSK dengan Richard Eliezer.