AYOJAKARTA.COM - Pemerintah baru-baru ini telah membuat skema baru terkait pensiun PNS menjadi Fully Funded.
Dalam skema fully funded ini, ada beberapa kebijakan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, termasuk penambahan usia pensiun.
Alasan penambahan usia pensiun ini karena ada peningkatan usia harapan hidup.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa iuran pensiun akan tetap mengalir selama PNS masih produktif.
Baca Juga: Cara Cek NRG di Info GTK 2025, Jangan Lupa Cairkan Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama!
Kendati demikian, penambahan usia pensiun juga akan menghadapi beberapa tantangan, seperti;
- Jika usia pensiun naik tanpa adanya aturan yang jelas, risiko defisit akan mengintai, sebanyak 4 juta peserta aktif berbanding dengan 15 juta di BPJS.
- Apabila usia pensiun naik tetapi pekerja sudah tidak aktif, iuran BPJS ketenagakerjaan menjadi beban dana pensiun.
- Pemerintah perlu mempertimbangkan produktivitas pekerja di atas 59 tahun apakah masih optimal secara fisik.
Baca Juga: Kenapa NRG Belum Muncul di Info GTK? Coba 3 Cara Mengatasinya, Nggak Ribet Loh!
Untuk mengatasi tantangan terkait kebijakan penambahan usia pensiun, berikut ini solusi yang bisa dilakukan;
1. Aturan Turunan oleh OJK
- Wajibkan peserta pensiun nonmandiri (DPLK/DPPK) tetap membayar iuran hanya jika masih bekerja.
- Dorong literasi keuangan untuk tingkatkan kesadaran menabung pensiun.
2. Insentif Pemerintah
- Subsidi atau keringanan pajak untuk iuran pensiun.
- Sederhanakan aturan pajak manfaat pensiun bulanan (kini progresif) agar tidak memberatkan penerima.
3. Konsolidasi Dana Pensiun
- Gabungkan dana pensiun kecil (aset di bawah Rp200 miliar) untuk meningkatkan daya investasi.
Pemerintah perlu memastikan kenaikan usia pensiun sejalan dengan produktivitas pekerja.
Jangan sampai perusahaan terbebani gaji karyawan yang sudah tidak optimal.***