AYOJAKARTA.COM - Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka keempat dalam kasus ini, setelah sebelumnya tiga pejabat Universitas Udayana telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru jalur mandiri tanpa dasar hukum dari tahun akademik 2018 hingga 2022.
Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan mahasiswa menyetorkan uang SPI.
Penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara berdasarkan hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra menyatakan I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof Dr INGA," Ujar Eka Sabana Putra dikutip AyoJakarta.com dari Republika, Senin, 13 Maret 2023.
Baca Juga: Blak-blakan! Susno Duadji Sebut Rafael Alun Trisambodo Korupsi: Dia Bertindak Sebagai...
Dengan ditetapkannya I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka, jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Universitas Udayana telah mencapai empat orang.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Universitas Udayana.
Kejaksaan Tinggi Bali juga bertekad menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada 8 Februari 2023 dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
Kasus dugaan korupsi di Universitas Udayana ini telah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2023.
Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Udayana.
Dalam kasus ini, Kejati Bali bekerja sama dengan Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Universitas Udayana.***