AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pada kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pencabutan perlindungan LPSK kepada Richard Eliezer imbas dari penayangan wawancara yang diadakan oleh salah satu stasiun televisi.
Sebagai Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy sangat menyayangkan apa yang menjadi putusan LPSK terkait pencabutan perlindungan kepada kliennya itu.
Baca Juga: Perseteruan Richard Eliezer dengan LPSK, Dulu Mesra Sekarang Pisah, Imbas Wawancara dengan TV?
Seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Minggu, 12 Maret 2023 Ronny Talapessy menyampaikan bahwa wawancara tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang.
Ia merasa aneh karena pihak LPSK tidak menyampaikan rasa keberatannya sebelum adanya wawancara tersebut.
Ronny Talapessy juga menyampaikan bahwa padahal saat wawancara pun ada pihak LPSK yang ikut mendampingi.
“aneh buat kita adalah kenapa tidak sebelum wawancara mereka melakukan komplain, melakukan keberatan karena ketika wawancara itu pun ada pihak yang LPSK ikut mendampingi,” kata Ronny.
Sehingga sang Pengacara tersebut menyayangkan karena LPSK memberikan surat pelarangan penayangan setelah adanya wawancara tersebut.
Menurut keterangannya, pihak Bharada E juga telah mendapatkan izin dari pihak yang terkait.
“kenapa Eliezer yang dalam hal ini kemudian kalau boleh saya bilang dia sudah melaksanakan semua tahapan yang ada, kemudian kooperatif perijinannya sudah ada, kemudian kok tiba-tiba disampaikan dalam surat tersebut akan mencabut hak dia sebagai terlindung dari LPSK,” ujarnya.
Sementara itu Yasonna Laoly, selaku Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) juga turut menanggapi perihal putusan tersebut.
Yasonba Laoly menyampaikan bahwa lembaganya siap untuk melindungi siapapun tidak hanya Bharada E.
Ia iuga menyampaikan bahwa tidak perlu ada ego sektoral mengingat hukuman Bharada Eliezer pun sebentar lagi usai.
“lagi ini kan tinggal sedikit lagi dia melalui hukumannya saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini,” tuturnya.
Bahkan Menkumham juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar adanya perizinan dari pihak terkait perihal wawancara eksklusif tersebut, sehingga yang diperlukan adalah koordinasi.
“saya dapat informasi Pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan kami sudah mengizinkan dan saya dengar bahwa pembawa acara juga menghubungi Kapolri, semua ada izin,” kata Menkumham.***