AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali memanas.
Kali ini timbul pro kontra terhadap wawancara eksklusif yang dilakukan oleh stasiun televisi dengan salah satu terpidana kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Richard Eliezer.
Wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV di Indonesia mengakibatkan dicabutnya perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
LPSK menilai bahwa wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan stasiun TV tidak melalui persetujuan dari pihak yang selama ini memberikan perlindungan.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube tvOneNews pada Minggu (12/3/2023), ahli hukum pidana, Aristo M.A. Pangaribuan menyebutkan bahwa keputusan yang diambil oleh LPSK terhadap Richard Eliezer tidak salah.
Menurut Aristo pencabutan perlindungan yang dilakukan oleh LPSK terhadap Richard Eliezer sudah benar dan itu merupakan wewenang dari LPSK.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan undang-undang perlindungan saksi dan korban terdapat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Richard Eliezer sebagai pihak yang dilindungi oleh LPSK.
Baca Juga: Ammar Zoni Nangis-nangis Usai Ketangkap Lagi, Ternyata Ini Alasan Irish Bella Belum Temui Sang Suami
Aristo menjelaskan bahwa Richard Eliezer harus meminta izin terlebih dahulu kepada LPSK jika ingin melakukan wawancara dengan pihak-pihak lain.
“Karena pertanggung jawaban keamanannya itu ada di LPSK,” jelas Aristo tentang alasan Richard Eliezer harus meminta persetujuan atau izin dari LPSK.
Ahli hukum pidana tersebut mengatakan bahwa ia mendukung keputusan yang diambil oleh LPSK terkait wawancara eksklusif yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.
Aristo menjelaskan bahwa terdapat Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) tentang komunikasi informasi dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan.
Baca Juga: Ketahuan Nitip Beli Sabu ke Sopir, Polisi Ungkap Ammar Zoni Beli Narkotika Pada Sosok Ini!
Dalam Permenkumham yang disebutkan oleh ahli hukum pidana tersebut dikatakan bahwa narapidana tidak boleh melakukan interview jika perkaranya masih berjalan.
Aristo menjelaskan bahwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya terpidana Richard Eliezer yang proses hukumnya sudah inkrah atau berketetapan hukum tetap.
Tetapi, terdakwa lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum ada ketetapan hukum tetap atau inkrah. Keempat terpidana lainnya masih melakukan upaya hukum lanjutan atau banding di Pengadilan Tinggi.
Aristo juga mengatakan bahwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih menjadi satu kesatuan diantara terpidana lainnya.
Baca Juga: Saling Menyalahkan! Shane Bantah BAP Mario Dandy Saat Rekonstruksi, Publik: yang Kompak Dong!
“Orang mungkin bilang kalau Icad kan sudah inkrah artinya sudah tidak ada banding dan kasasi, tapi jangan lupa masih ada terdakwa-terdakwa lain yang masih banding keputusannya dan ini kan satu paket,” jelas Aristo.
Menurut Aristo, wawancara eksklusif Richard Eliezer dengan stasiun TV akan mempengaruhi putusan dari terdakwa lainnya yang proses hukumnya masih berjalan.
Ia menambahkan bahwa wawancara tersebut terlihat seperti memojokkan terdakwa lainnya.
“Ini terlihat seperti sangat memojokkan terdakwa yang lain ketika kisah Richard Eliezer ini kemudian diulas di dalam media,” tutur Aristo.
“Nah ini bisa jadi variabel tekanan publik kepada putusan terdakwa- terdakwa lain yang masih berjalan,” pungkasnya.***

Share this article
Timbul pro kontra wawancara eksklusif Richard Eliezer yang dilakukan oleh stasiun televisi hingga brujung dicabutnya perlindungan LPSK