AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pencabutan perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena melakukan wawancara televisi khusus tanpa persetujuan dari LPSK.
Syarial Martanto, Tenaga Ahli LPSK, menjelaskan bahwa sebelumnya LPSK telah meminta pimpinan redaksi stasiun televisi tersebut agar tidak menayangkan hasil wwawancara bersama Richard Eliezer.
LPSK menghimbau bahwa jika ditayangkan akan berkonsekuensi terhadap Bharada E atau Richard Eliezer selaku terlindung.
Namun, wawancara tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," Ujar Syarial dikutip Ayojakarta.com pada Suara.com
Sebelumnya, LPSK sempat memastikan bahwa Bharada E akan mendapat pendamping dari petugas pengawasan dan perlindungan selama 24 jam saat berada di Rutan Bareskrim Polri.
Saat ini, Bharada E sedang menjalani proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Syarial menjelaskan pencabutan pemberian perlindungan LPSK kepada Bharada E tidak akan mengurangi hak-haknya sebagai justice collaborator atau JC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Pengumuman pencabutan hak perlindungan terhadap Bharada E ini disampaikan oleh Syarial di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat (10/3/2023).
Keputusan pencabutan perlindungan LPSK terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini menuai berbagai reaksi dari publik karena menimbulkan dua sisi.
Beberapa kalangan menilai bahwa tindakan Bharada E melakukan wawancara televisi khusus tanpa persetujuan dari LPSK adalah tindakan yang tidak bijak, mengingat perlindungan yang diberikan oleh LPSK bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para saksi dan korban.
Namun, ada juga yang mengkritik keputusan LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Bharada E, mengingat masih banyak saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan LPSK.
Beberapa kalangan juga mempertanyakan apakah keputusan ini dibuat secara adil dan transparan.
Sementara itu, pihak LPSK sendiri memastikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses yang cukup panjang dan berdasarkan pada aturan yang berlaku.
"Dengan begitu, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," Ujar Syarial.
LPSK juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak akan mengurangi hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator atau JC.
"Pemberhentian perlindungan tidak akan mengurangi hak sebagai JC, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," jelas Syarial Martanto.
Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para justice collaborator, tentang pentingnya menghargai dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh LPSK demi menjaga keamanan dan kenyamanan para saksi dan korban.