News

Eksklusif! Richard Eliezer Ungkap Momen Terberat Selama Jalani Persidangan, Ada Kaitannya dengan Yosua?

Oleh: Putri Ratnasari Jumat 10 Mar 2023, 09:15 WIB
Richard Eliezer

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus kematian Brigadir J yakni Richard Eliezer kembali muncul di media.

Melalui wawancara eksklusif di YouTube KompasTV Makassar, Richard Eliezer atau Bharada E menceritakan kembali perjalanan panjang di persidangan.

Dalam wawancara itu, Richard Eliezer menyebut hal terberat yang ia alami selama menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengatakan momen saat bertemu dengan keluarga Yosua adalah hal paling berat.

"Yang paling berat menurut saya, ketika saya bertemu dengan keluarga almarhum Bang Yos," ujar Richard Eliezer dikutip AyoJakarta pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Bukan Ling Ling! Tapi Sosok Ini yang Bikin Richard Eliezer Lebih Tenang Untuk Berkata Jujur, Siapakah?

Richard Eliezer juga mengatakan merasa sangat bersalah saat dipertemukan dengan orang tua Brigadir J.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf yang besar kepada keluarga mendiang Yosua.

Terpidana satu tahun enam bulan itu menambahkan bahwa akan menebus kesalahannya dengan cara berkata jujur.

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer dikatakan mendapat perintah untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Cadas! Perjalanan Kejujuran Richard Eliezer, Dari Penggemar Olah Raga Alam Bebas Hingga Menjadi Penghuni Lapas

Bharada E diperintah melakukan penembakan itu oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Akibat dari aksi keji itu, Brigadir J meninggal dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.

Setelah terkuaknya peristiwa berdarah di Duren Tiga tersebut, puluhan nama perwira polisi terkena imbasnya.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Richard Eliezer untuk Kembali Ke Institusi Polri, Ternyata Masih Punya Utang ke Sosok Ini

Bahkan ada pula yang harus dipecat akibat kasus kematian Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo bahkan divonis mati, sementara istrinya yakni Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Lalu Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah