News

Irjen Pol Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Sabu, Sebenarnya Bagaimana Prosedur Pemusnahan Barbuk?

Oleh: Awit Wiarni Kamis 09 Mar 2023, 18:18 WIB
Sosok perwira tinggi Polri yang tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika Irjen Teddy Minahasa tengah jadi sorotan.

AYOJAKARTA.COMBNN ungkap bagaimana prosedur pemusnahan barang bukti saat hadir menjadi saksi ahli di sidang kasus narkoba Teddy Minahasa. Diduga prosedur ini tidak dilakukan pada sabu yang dijual oleh Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah dicopot dari jabatannya setelah terlibat penjualan narkoba jenis sabu.

Teddy Minahasa yang merupakan bagian dari kepolisian justru menjual narkoba yang didapatkan dari barang bukti milik Polri.

Baca Juga: 4 Amalan dan Ibadah Wanita Saat Sedang Haid di Bulan Ramadhan, Ustadz Adi Hidayat: Pahala yang Didapat Sama

Hal ini kemudian menjadi pertanyaan bagaimana barang bukti sabu yang berada di Polri alih-alih dihilangkan justru dijual oleh anggota polisi sendiri.

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (9/3/2023), mantan Kepala BNN (Badan Narkotika Nasional) Komjen Pol Ahwil Luthan menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang Teddy Minahasa pada 6 Maret 2023.

Ahwil menjelaskan bahwa terdapat metode dalam pemusnahan barang bukti, sebelum barang bukti dimusnahkan terlebih dahulu perlu melewati pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh ahli laboratorium ataupun Balai POM dengan cara mengetes satu persatu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim AG di Jebak Mario Dandy Dalam Kasus Penganiayaan David, Berikut Penjelasannya !

Setelahnya narkoba dicek baru bisa dimusnahkan, cara pemusnahannya pun berbeda-beda. Pada daerah Bukit Tinggi pemusnahan barang bukti narkoba hanya menggunakan air saja.

Tapi BNN memiliki metode yang lebih canggih yaitu dengan cara menggunakan insinerator untuk memusnahkan barang bukti narkoba.

Namun fasilitas ini hanya tersedia di tingkat provinsi saja dan tidak bisa dilakukan di Polres, hal ini diungkapkan oleh Ahwil Luthan.

Setelah ada kasus narkoba yang ditangani polisi maka barang bukti perlu dilakukan pengecekan. Seharusnya pengecekan dilakukan kembali sesaat sebelum pemusnahan.

Baca Juga: Hore! KUR BCA 2023 Dibuka Limit hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Karena dari penangkapan, pemeriksaan barang bukti dan juga pemusnahan kerap kali membutuhkan waktu yang cukup lama. Di sinilah kemungkinan kemungkinan kecurangan bisa saja terjadi.

“Pada saat untuk pemusnahan, yang berikutnya ya biasanya sangat jarang diadakan pengecekan,” kata Ahwil.

Jarang adanya yang mematuhi prosedur sesaat sebelum pemusnahan inilah yang memberikan celah kepada pihak tidak bertanggung jawab untuk menilap barang bukti. Jadi barang bukti yang dimusnahkan jumlahnya tidak sama ketika pengecekan awal.

Baca Juga: Tenang! Masih Ada Waktu Bayar Utang Puasa, Berikut Penjelasan UAS Mengenai Batas Akhir Qadha Ramadan

Diketahui bahwa Teddy Minahasa menjual barang bukti sabu sebanyak 5 kg dari Sumatera Barat ke Jakarta.

Penjualan narkoba ini melibatkan beberapa pihak salah satunya merupakan anggota kepolisian juga yaitu AKBP Dody Prawiranegara yang mengamankan barang bukti sabu dan menukarkannya dengan tawas.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky