AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum AG, Sony Hutahaean, menilai bahwa kliennya, AG, telah dijebak oleh Mario Dandy.
Kesimpulan penjebakan tersebut diutarakan dengan berbagai alasan atas konfirmasi Mario Dandy kepada AG sebelum menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan.
AG sendiri sebelumnya pernah di periksa di Polres Jakarta Selatan sebelum kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Hore! KUR BCA 2023 Dibuka Limit hingga Rp500 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya
Imbas menjalani hubungan dengan Mario Dandy AG harus bersangkutan dengan hukum dan menjadii pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kejadian ini terjadi di Jakarta dan melibatkan beberapa orang, di antaranya adalah AG, Mario Dandy, Sahne Lukas dan David Ozora.
Buntut kejadian penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora telah membuat David harus dirawat secara intensif di RS Mayapada, Jakarta.
Sony Hutahaean mengungkapkan bahwa sebelum AG menjalani pemeriksaan di polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Mario Dandy meminta AG untuk menghapus semua bukti Voice Note dirinya yang dikirimkan kepada AG.
"Ketika kami belum masuk Mario itu chat kepada AG untuk menghapus Voice Note (tolong vn-vn tadi di hapus dong)," Ujar Sony Hutahaean dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTv.
Sehingga kuasa hukum menilai dan menyimpulkan bahwa dari permintaan penghapusan VN tersebut, Mario telah melemparkan tanggung jawab kepada AG.
"Artinya apa Mario ingin melemparkan tanggung jawab kepada klien kami," Tegas Sony Huahean.
Kasus ini akan terus diusut oleh pihak berwenang untuk mencari kejelasan dan kebenaran atas peristiwa ini.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut secara detail kasus penganiayaan yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy.***

Share this article
Kuasa hukum AG sebut, Mario Dandy jebak kliennya untuk terlibat dengan suruh lakukan hal ini. Apakah suruhan Mario Dandy?