AYOJAKARTA.COM-- Komisi Yudisial (KY) tanggapi persoalan terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait laporan dari tim koalisi untuk Pemilu Bersih mengenai penundaan pemilu.
Putusan tersebut diduga ada pelanggaran kode etik oleh Majelis Hakim PN Jakpus terkait putusan penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).
"Siang ini Komisi Yudisial telah menerima tim koalisi untuk pemilu bersih, dari tim koalisi tersebut telah menyampaikan laporan masyarakat terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu," ujar Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Kakak AG Beri Pembelaan, Warga Twitter Ungkap Kesaksian N: Tak Ada Raut Muka Penyesalan Tiga Pelaku
Mukti mengatakan bahwasanya tugas dan fungsi daripada lembaga KY adalah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggunakan berbagai metode.
Salah satunya KY akan memanggil hakim yang bersangkutan memutus kasus tersebut guna menggali informasi lebih dalam.
"Sesuai tusi dari Komisi Yudisial kita menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata dia.
"Kami akan memanggil hakim atau pihak dari Pengadilan Negerinya untuk coba kita ingin gali informasi yang lebih lanjut, tentang apa yang sesungguhnya terjadi dengan keputusan tersebut," Sambungnya.
Kendati demikian, Mukti menegaskan bahwasanya Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa putusan PN Jakpus terkait dengan penundaan pemilu.
Namun, pihaknya berjanji akan turut mengawasi jalanya proses hukum atau upaya hukum yang akan berjalan baik itu adalah banding ataupun upaya kasasi.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa pada putusannya, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding ataupun kasasi," tuturnya Mukti.
Baca Juga: Terbaru! Mahfud MD Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan, Sindir PN Jakarta Pusat: Pasti Ada Main!
Lebih lanjut, KY meminta segenap media massa dan masyarakat sipil untuk turut membantu mengawasi kasus tersebut.
Sehingga jikalau kemudian ditemukan informasi lainnya maka lembaga tersebut bisa mengusut dan menindak secara lebih optimal dalam menyelesaikan perkara itu.***