News

Mahfud MD Curiga Ada Permainan Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus​, Ternyata Ini Alasannya!

Oleh: Christy Ayu Saputri Minggu 05 Mar 2023, 15:10 WIB
Mahfud MD di depan Taj Mahal India

AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menanggapi tegas soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu 2024 mendatang.

Menurut Mahfud MD, hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 sudah salah kamar dan melampaui kewenangan daripada hal tersebut.

"Kalau pemerintah sendiri Pemilu ini akan jalan, kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena putusan itu salah kamar," kata Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Pemilu 2024 Batal? Mahfud MD Sebut PN Jakarta Pusat Tidak Berwenang Adili Masalah Pemilu!

Ia lantas memberikan penjelasan seperti apa yang dimaksud salah kamar pada putusan PN Jakarta Pusat.

"Ibarat misalnya Pak Robikin mau kawin jadi sudah memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pengadilan militer kan nggak cocok," sambungnya.

Oleh karenanya, Menko Polhukam lantas mencurigai adanya permainan terkait hasil putusan hakim PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

"Ini urusan Hukum Administrasi kok masuk ke hukum perdata? ada main mungkin di belakangnya, iyalah pasti ada main, pasti," katanya.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara Karena Aniaya David, Mahfud MD: Tidak Cukup!

Menurut Mahfud MD, penerapan hakim PN Jakpus telah menetapkan hukum yang salah.

Adapun menurut aturannya urusan Pemilu adalah kewenangan yang diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua lembaga itu berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Ini kan ilmunya salah, sudah jelas kalau Pemilu itu pengadilannya di sana kok dia memutus, sudah ada itu petunjuk dari Mahkamah Agung, kalau ada urusan administrasi masuk ditolak," katanya.

"Kalau ketika peraturan Mahkamah Agung itu keluar sudah ada kasus yang sedang diperiksa itu nanti diputus tapi putusannya bukan wewenang pengadilan umum," imbuhnya.

Baca Juga: Mahfud MD Nyatakan Siap Melawan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu: Pasti Ada Main di Belakang!

Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan bahwa pemerintah tetap menegaskan akan terus melanjutkan proses Pemilu 2024 mendatang.

Mahfud MD menyarankan untuk mengabaikan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024, sebab putusannya sudah salah diterapkan.

"Ini bukan tempatnya ndak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," katanya.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Fathul Amanah