AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 tahun 2024 sudah diumumkan mulai hari ini sampai 18 Februari 2025.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK tahap 2 dapat dicek melalui SSCASN.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 jangan langsung bersedih hati.
Pada tanggal 19 sampai 21 Februari 2025, akan dibuka tahap masa sanggah.
Pada tahap ini, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
Pastikan alasan sanggah yang diajukan sesuai dengan bukti yang valid.
Lantas, bagaimana cara melakukan sanggahan?
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut cara mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang tidak lulus seleksi administrasi.
- Klik tombol "ajukan sanggah" yang ada di bawah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Kemudian, muncul tampilan form sanggah berisi informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah pelamar, dan kolom isian alasan sanggah.
- Isi alasan sanggah pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Gagal Seleksi Administrasi? Pelamar PPPK Tahap 2 Bisa Ajukan Sanggah Jika Ada Kesalahan Ini
- Centang kota kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
- Kemudian, klik akhiri proses sanggah.
- Klik "iya" pada kotak "apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.
- Proses sanggah selesai. Pelamar sudah selesai melakukan sanggah.
Pelamar yang nanti dinyatakan lulus pascasanggah maka bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi.
Itulah cara mengajukan sanggah bagi pelamar PPPK tahap 2 yang tidak lulus seleksi administrasi.***