AYOJAKARTA.COM - Seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024 saat ini masih berlangsung.
Proses seleksi PPPK tahap 2 kini sudah memasuki tahap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi mulai diumumkan hari ini, 4 Februari 2025.
Pelamar PPPK tahap 2 dapat mengecek lulus atau tidaknya seleksi administrasi sampai batas waktu tanggal 18 Februari 2025.
Pada tahap ini, ada pelamar yang dinyatakan lulus dan ada yang tidak.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat, bisa melakukan pengajuan sanggah.
Masa sanggah baru akan dibuka tanggal 19 sampai 21 Februari 2025.
Namun, tidak semua pengajuan sanggah bisa diterima.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan sanggah, pelamar perlu tahu kesalahan-kesalahan seperti apa yang bisa disanggah.
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut beberapa kesalahan yang bisa disanggah pada seleksi administrasi PPPK tahap 2:
Baca Juga: Status Penyaluran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Cek Ada 2 Tambahan Bansos
- Kasus transkrip nilai dinyatakan belum diunggah padahal sudah diunggah.
- Kasus ijazah yang dinyatakan tidak sesuai formasi jabatan padahal sudah sesuai.
- Tanggal lahir di KTP dinyatakan melampaui batas usia padahal sebenarnya masih dalam cakupan (terjadi galat pada sistem saat membaca data).
- Kualifikasi pendidikan dinyatakan tidak sesuai dengan formasi yang dilamar padahal yang dilamar sudah sesuai.
Itulah beberapa kesalahan yang bisa disanggah pada seleksi administrasi PPPK tahap 2.***