AYOJAKARTA.COM -- Partai Rakyat Adil Makmur (Partai PRIMA) berhasil memenangkan gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, hal ini mengakibatkan pelaksanaan terancam ditunda.
Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, secara luring dan daring dari Bali pada Kamis 2 Maret 2023.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Maret 2023 Cair? Cek Jadwal Lengkap dengan Cara Pengecekan Pencairan Dana KJP di Sini
Meskipun demikian, KPU tetap berencana untuk melaksanakan, menjalankan tahapan Pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Karena pada hasil konfrensi pers tersebut melalui Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan beberapa poin penting mengenai sikap KPU.
Hasyim menyampaikan sikap KPU atas putusan tersebut, pertama, menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Kedua, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan resmi dari PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Nekat! Terekam CCTV Perempuan Curi Bakso di Toko, Hingga Masukkan ke Dalam Celana: Kasian Banget....
Ketiga, KPU tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu, hal tersebut mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu.
"Ketiga, tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan Pemilu," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip AyoJakarta.com dari akun official resmi Twitter KPU.
Terakhir menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, berikut status partai politik.
Baca Juga: Satu Nasib dengan Rafael Alun, Eko Darmanto akan DIperiksa KPK Selasa Depan!
Dengan begitu atas keputusan ini menunjukkan bahwa sikap KPU tegas untuk menjalankan pemilihan umum 2024 sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Meskipun begitu, putusan ini memunculkan kekhawatiran dan kegelisahan di kalangan masyarakat, terutama para politisi dan kandidat calon dalam Pemilu 2024.
KPU juga mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu KPU berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan agar proses demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan lancar dan adil.***