News

Usai Polisi Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Pelaku, Warganet Beri Apresiasi kepada Kepolisian

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 02 Mar 2023, 20:24 WIB
AG pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai pelaku oleh Polisi.

AYOJAKARTA.COM-- Kasus penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy (20) terhadap David (17) anak pengurus pusat GP Ansor masih terus berlanjut.

Terkini pihak kepolisian mengumumkan hasil penyelidikannya terhadap para terdakwa dan saksi kasus penganiayaan yakni tersangka MDS alias Mario Dandy, tersangka SL (19), dan Pelaku AG (15).

Berdasarkan penyelidikan pihak polisi menemukan kejanggalan keterangan sebelumnya dari para terdakwa tersebut.

Baca Juga: LPSK Terima Permohonan Perlindungan David, Hadirkan Sosok Ini Dalam Proses Asesmen...

Menurut Direktur Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa para pihak terkait itu tidak memberikan keterangan dengan jujur.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," kata Hengki, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kamis, (2/3/2023).

Hal itu ditemukan setelah polisi menyelidiki lebih dalam pada CCTV dan alat bukti lainnya, hasilnya para pelaku tersebut dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Tersangka ini yang dalam TKP ternyata tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ucap Hengki.

Baca Juga: Dituduh Provokator? Kuasa Hukum AG Bongkar Kronologi Penganiayaan Mario Dandy terhadap David: Ada Saksi Lain

Oleh karena itu, Hengki pun menyatakan ada peningkatan status daripada pihak yang bersangkutan yakno terdakwa MDS, SL, dan pelaku AG.

Adapun terkait AG polisi menggaris bawahi bawa anak tersebut saat ini masih berusia 15 tahun, sehingga pihak berwajib tidak bisa menyebut AG sebagai tersangka. Melainkan sebagai gantinya statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"terhadap anak AG, kami harus sebut anak AG ya ini anak yang berkonflik dengan hukum," paparnya.

Sementara itu, melalui pemantauan media sosial di Twitter dengan tagar KawalDavid dan umur15 menjadi topik yang cukup hangat diperbincangkan oleh Netizen.

Baca Juga: Terbaru Polisi Tetapkan Status AG! Ternyata Pihak David Sudah Pegang Kendali dengan Miliki Bukti Ini

Melalui pemantauan Ayojakarta.com banyak daripada netizen memberikan apresiasi kepada polri atas penyelidikan dan keputusan peningkatan status terhadap AG. Seperti komentar dibawah ini.

"Umur 15 tahun udah punya catatan kriminal, gak kaleng2 ini mah," tulis @rfmoon.

" Tuh liat, dia umur 15 tahun udah jadi Pelaku. Kamu umur 24 masih gini-gini aja," tulis @Gagituditt.

" Finallyyyy," tulis @TheLuckiesMan.

Baca Juga: Gemas! Ini Respons El Rumi Usai Warganet Jodohkan Dirinya dengan Fuji: Biasanya yang Gini Tuh...

"Berkas kasusnya diambil alih polda Metro langsung berubah statusnya, emng keren polda metro nih sekiranya gak beres langsung sat set beresin semoga para pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatan nya ," tulis @VICHTORY.

Adapun terkait Mario Dandy dalam hal ini pihak polisi menjerat dengan sangkaan yang lebih berat yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Jinan Vania Barizky