News

Terbaru Polisi Tetapkan Status AG! Ternyata Pihak David Sudah Pegang Kendali dengan Miliki Bukti Ini

Oleh: Awit Wiarni Kamis 02 Mar 2023, 18:13 WIB
Dirreskrim ketika Jumpa Pers

AYOJAKARTA.COMAG sebagai salah satu orang yang berada pada TKP penganiayaan Cristalino David Ozora oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas Rotua sudah ditetapkan status hukumnya oleh kepolisian.

Kombes Pol Hengki Haryadi telah menyatakan bahwa saksi anak AG statusnya meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David.

Mengingat AG masih berusia 15 tahun maka ia tidak bisa disebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David, sebagai penggantinya statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Gemas! Ini Respons El Rumi Usai Warganet Jodohkan Dirinya dengan Fuji: Biasanya yang Gini Tuh...

Bahkan sebelumnya Pengacara dari AG meminta perlindungan hukum kepada KPAI (Komisi Perlindungan Anak).

Namun KPAI belum bisa memberikan perlindungan sebelum polisi memutuskan status dari AG dalam kasus ini.

Setelah dilakukan penyidikan dalam waktu yang cukup lama, polisi akhirnya bisa menarik kesimpulan. Bahwa dari keterangan saksi yang berkesinambungan, rekaman CCTV, jejak digital, ternyata AG ikut andil dalam tindakan penganiayaan.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada Kamis (2/3/2023) yang dilansir AyoJakarta.com dari live KompasTV.

Baca Juga: Wow! KUR Mandiri 2023 Siap Berikan Modal Besar, Berikut Sektor Usaha Nasabah yang Diprioritaskan Cek di Sini!

“Terjadi peningkatan status terhadap AG yang tadinya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun anak. Jadi kalau di Undang-undang tidak boleh disebut tersangka,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Kami harus mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-undang perlindungan anak, eh Undang-undang peradilan anak,” lanjutnya.

Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan bahwa dalam penyelidikan ini pihaknya melibatkan banyak pihak.

Diantaranya adalah pekerja sosial untuk penelitian, tim psikologi untuk melaksanakan pemeriksaan, dan pihak-pihak lainnya untuk melakukan tes dalam waktu yang tidak singkat.

Sebelumnya ayah dari David, Jonathan Latumahina sudah mengetahui bahwa AG terlibat dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Mario dan Shane jauh sebelum polisi menetapkan peningkatan status AG.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Berikan Klarifikasi Melalui Kuasa Hukum, Ternyata Begini Penjelasan Selfienya

Hal ini diungkapkan di akun Twitternya @seeksixsuck, bahkan rekannya dalam akun @AltoLuger telah mengungkap bukti percakapan AG dengan David sebelum penganiayaan yang berisi dengan pemaksaan dan juga ancaman.

Setelah Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan peningkatan status AG, Jonathan menuliskan “Selamat menikmati,” dalam akun Twitternya. Sebelumnya Jonathan sempat menyampaikan bahwa ia memiliki kejutan mengenai AG.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky