News

Beri Penjelasan Soal Kendaraan Mewah Milik Rafael Alun Trisambodo, Deputi KPK Justru Dianggap Seperti Lawyer

Oleh: Karseno AJ Kamis 02 Mar 2023, 17:52 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

AYOJAKARTA.COM - Sikap Mario Dandy Satrio yang gemar memperlihatkan kemewahan membuat Rafael Alun Trisambodo, ayahnya menjadi sorotan.

Selain karena kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang fantastis membuat publik kian berpolemik.

Total harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan LHKPN tahun 2021 diketahui mencapai angka 56 miliar rupiah.

Jumlah total kekayaan yang dinilai publik tidak wajar tersebut kemudian membuat Rafael Alun Trisambodo harus berurusan dengan KPK.

Baca Juga: Bukti Nyata! Netizen Soroti Pernyataan Ahok Mengenai Harta Pejabat, Rafael Alun Contoh Kasus yang Terbongkar

Dari hasil pemeriksaan KPK diketahui bahwa mobil mewah Rubicon yang biasa dikendarai Mario Dandy bukan atas namanya pribadi.

“Itu memang bukan atas nama yang bersangkutan tapi atas nama kakak yang bersangkutan,” jelas Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan KPK.

Sementara untuk sepeda motor Harley Davidson yang biasa dipamerkan oleh Mario Dandy, KPK mengakui menemukan kendala dalam penelusuran.

“Harley Davidson karena nggak ada plat nomornya, kita juga nggak bisa cari kemana-mana,” imbuh Pahala Nainggolan.

Selain itu, KPK juga menemukan fakta bahwa Rafael Alun Trisambodo memiliki saham yang tersebar di enam perusahaan namun tidak tercantum dalam LHKPN.

Baca Juga: Buntut Panjang ​Kasus Mario Dandy, Jokowi Soroti Gaya Hidup Hedon dan Minta Menterinya Ambil Tindakan Ini

Sehubungan dengan pernyataan Pahala Nainggolan terkait mobil serta motor mewah yang digunakan oleh Mario Dandy, Saut Situmorang memberi tanggapan.

Menurut Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 pernyataan yang diucapkan Pahala Nainggolan justru melahirkan kebingungan.

“Saya bingung, KPK kok malah jadi kaya lawyer-nya yang bersangkutan begitu, kita tahu yang namanya pencucian uang itu nama diganti-ganti,” ujar Saut Situmorang.

Terkait dengan penerapan Undang Undang Tindak Pencucian Uang yang belum berjalan sesuai harapan, Saur Situmorang menilai perlunya revolusi berpikir.

“Masa sih sampai tahun ini kita masih kaya begini cara memandang pencucian uang, revolusioner berpikir kita mesti kita ubah,” imbuh Saut Situmorang.

Baca Juga: Jauh Sebelum Diperiksa KPK, Rafael Alun Trisambodo Ternyata Sudah Dicurigai PPATK Sejak 2013?

Tidak jauh berbeda dengan Saut Situmorang, Yenti Ganarsih selaku Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang juga menilai pernyataan KPK membingungkan.

Menurut Yenti Garnasih, penggantian nama kepemilikan harta merupakan modus bagi pelaku yang perlu disikapi KPK dengan merancang strategi.

“Kalau dari orang-orang yang dicurigai itu mempunyai modus, maka KPK harusnya mempunyai strategi,” jelas Yenti Garnasih.

Baca Juga: Viral Rafael Alun Minta Dikasihani dan Ngaku Lelah, Ayah Mario Dandy Auto 'Dirujak' Netizen: Lelah Nyimpennya

Usaha-usaha menyamarkan kepemilikan harta dengan cara mengganti nama, menurut Yenti Garnasih adalah persoalan yang harus digali lebih dalam.

“Ini untuk menghindar dari LHKPN, menghindar supaya tidak melaporkan, itu yang semakin harus didalami bukan bersikap seperti lawyer,” imbuh Yenti Garnasih.

Yenti Garnasih menilai upaya-upaya hukum perlu terus dilakukan guna mencari jawaban sumber uang serta jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Ini uang darimana?” pungkas Yenti Garnasih dikutip Ayojakarta dari YouTube Kompas TV pada Kamis, 2 Maret 2023.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah