AYOJAKARTA.COM - Imbas kasus penganiayaan sang anak yakni Mario Dandy, sang ayah yang mantan pejabat eselon II Direktorat Jenderal pajak kementerian Keuangan baru-baru ini pada Rabu 1 Maret 2023 diperiksa oleh KPK.
Hal ini terkait dengan laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael.
Usut punya usut Rafael memiliki harta kekayaan yang tidak dilaporkan dan bahkan tidak wajar dengan total harta kekayaan Rp56,1 miliar yang dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca Juga: Terkait Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Begini Pandangan Islam Menurut Ustaz Abdul Somad
Usai menjalani pemeriksaan, pihak KPK pun menyatakan terdapat indikasi yang sama dari 'geng' Rafael Alun Trisambodo.
Namun, dugaan ini pun masih harus diselediki lebih lanjut oleh pihak KPK.
Dikutip dari suara.com hal yang membuat dugaan adanya geng Rafael Alun ini, tak lain karena riwayat karir dan tentu yang bekerja di sektor keuangan paham betul cara mengalirkan dana dengan pola-pola tertentu.
Pola yang dimaksudkan oleh KPK sendiri ialah berkenaan tentang transaksi dengan penggunaan nama orang lain, senada dengan ungkapan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Polisi Temukan Botol Miras Didalam Mobil Mario Dandy, Ada Pengaruh Alkohol Saat Aniaya David?
"Kita pastikan sesudah yang bersangkutan, pasti ada lagi orang-orang lain yang kita kan dengar juga ada gengnya tapi kita kan perlu tahu polanya," ungkapnya.
Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Bak membuka segala kemungkinan yang terjasi, kasus dari penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) bersama tersangka lainnya membuat terbongkarnya kepemilikan harta kekayaan sang ayah Rafael Alun hingga gaya mewah yang dilakukan oleh anak buah dari Sri Mulyani ini.
Terkini, Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Damanto ikut terseret hingga dicopot karena terlihat sering pamerkan gaya hedon di media sosialnya yakni @eko_darmanto_bc yang sudah tidak bisa diakses sejak Senin, 27 Februari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkieu) Suahasil Nazara pada Rabu, 1 Maret 2023.
Berkaitan dengan pemeriksaan harta kekayaan yang disebut belum dilaporkan di LHKPN.