News

Wow! Inilah Deretan 'Kesaktian' Mario Dandy, Bisa Masuk Kawasan Terlarang hingga Tak Bayar Tol

Oleh: Putri Ratnasari Kamis 02 Mar 2023, 12:23 WIB
Mario Dandy Satrio

AYOJAKARTA.COM - Mario Dandy merupakan anak mantan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

Nama Mario Dandy baru-baru ini selalu menjadi perbincangan hangat di masyarakat tepatnya setelah melakukan penganiayaan terhadap David beberapa waktu lalu.

Dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Kamis (2/3/2023), disebutkan sejumlah 'kesaktian' Mario Dandy yang tak banyak orang bisa merasakannya.

Baca Juga: Diserbu Wartawan setelah Diperiksa KPK Selama Berjam-jam, Rafael Alun Trisambodo: Ini yang Dicari Apa?

Lantas apa saja 'kesaktian' Mario Dandy tersebut? simak ulasan lengkapnya berikut ini:

1. Naik Rubicon ke Kawasan Bromo

Seperti yang beredar luas, foto Mario Dandy menaiki Rubicon di kawasan Bromo menjadi tanda tanya.

Pasalnya di Bromo diketahui tidak diperbolehkan memakai mobil pribadi.

Seperti yang tertuang pada Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Akan tetapi, wisatawan masih bisa mengendarai mobil pribadi di tahun 2022.

Itu pun harus memiliki rekomendasi dari pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Mobil pribadi juga diizinkan memasuki kawasan Bromo apabila disertai surat dinas.

Baca Juga: Ramai Kasus Anak Pejabat DJP, Eks Penyidik KPK Kuliti Boroknya Koruptor dan Ungkap Alasan Mereka Doyan Pamer

2. Tidak Membayar saat Lewat Jalan Tol

Anak mantan petinggi DJP ini disebut tidak membayar saat melewati jalan tol.

Hal itu disampaikan oleh Happy SP Sihombing, pengacara Shane Lukas.

"Dia (Mario Dandy) kalau bawa Rubicon menurut klien kami, selalu lewat (tol) tidak bayar. Dia bilang, 'ini Shane caranya nggak bayar lewat tol'," ungkap Happy SP Sihombing.

Baca Juga: Waduh! Bukan AG, Wanita Inisial APA ‘Pembisik’ Mario Dandy Santiyo Ternyata Dapat Informasi dari Sosok Ini

3. Menyimpan Miras di Mobil Rubicon

Pengacara Shane Lukas mengungkapkan bahwa minuman keras yang berada di dalam Rubicon bukan milik kliennya.

"Itu (miras) bukan punya Shane. Di dalam mobil ada minuman atau apa ya," jelas Happy SP Sihombing di Polres Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, adanya botol berisi minuman keras di Rubicon merupakan perintah Mario Dandy pada Shane Lukas.

Artikel ini sudah tayang di Suara.com dengan judul 5 'Kesaktian' Mario Dandy, Bawa Rubicon ke Kawasan Terlarang Bromo hingga Lewat Tol Tanpa Bayar.***

Reporter Putri Ratnasari
Editor Fathul Amanah