AYOJAKARTA.COM – Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Maret 2023.
Agenda kedatangannya ke KPK itu guna klarifikasi harta dan kekayaan yang menjadi sorotan masyarakat.
Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan lantaran sang anak, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David hingga koma.
Baca Juga: Sudah Hadir! Rafael Alun Tiba di Gedung Merah Putih KPK, Terduduk Memegangi Kepala
Meski begitu, Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai tindakan KPK sudah terlambat.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu, (1/3/2023), Yenti Garnasih menegaskan bahwa seharusnya sudah dipanggil minggu kemarin.
Agar tidak membuat harapan publik musnah, sehingga perlu secepatnya dipanggil.
“Akhirnya ya, menurut saya sudah terlambat, seharusnya pada waktu minggu lalu itu sudah bisa dipanggil,” kata Pakar Hukum TPPU itu.
“Ini penting, figur atau profil KPK ketika ada seperti iu, panggil dulu lah, jadi tidak membuat harapan masyarakat itu seperti no hope lagi,” lanjut Yenti Garnasih.
Tidak hanya itu, banyak sekali statement liar terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael, termasuk mobil Rubicon sang anak yang tidak tercatat di LHKPN.
“Kemudian ada dugaan bahwa LHKPN nya tidak benar, minimal LHKPN yang sudah diserahkan itu ternyata mobil yang dipakai ketika terjadi penganiayaan berat itu tidak masuk,” ungkap Yenti.
“Nah kita bisa melihat mobil itu dibeli kapan, kenapa di tahun 31 Desember 2022 LHKPN ini tidak masuk, terus belum lihat yang lain,” tuturnya.
Lebih lanjut Yenti Garnasih menceritakan ada kecurigaan dari tahun 2012, termasuk ada tebusan 2013 terhadap KPK.
“Apa sekarang informasi sudah tidak jelas, ada informasi kecurigaan di 2012, di 2013 sudah ada tebusan KPK yang ternyata 2012 itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, dan seharusnya dipantau KPK,” tutur Yenti.
Bahkan ada tanda-tanda dari 2017 sampai 2021 dengan harta kekayaan yang tidak wajar.
“Kemudian 2017 ada tanda-tanda, dan 2021 ada Rp56 miliar dari yang sebelumnya Rp51 miliar,” lanjutnya.
Dengan begitu, banyak sekali yang harus diklarifikasi dan dibahas oleh TPPU.
“Ini sudah kental sekali, LHKPN juga banyak yang harus kita bahas, apakah akurat atau tidak, klarifikasinya bagaimana,” pungkas Yenti Garnasih.***