News

Usut Tuntas Harta Fantastis Rafael Alun, KPK Minta Buktikan Kepemilikan Harta Dalam LHKPN

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 28 Feb 2023, 13:20 WIB
Rafael Alun Trisambodo akan menindaklanjuti total kekayaan yang dimiliki setelah dirinya terseret oleh kasus anaknya, Mario Dandy yang melakukan penganiayaan kepada seorang pemuda.

AYOJAKARTA.COM- Buntut panjang kasus penganiayaan anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy terhadap David anak pengurus pusat GP Ansor.

Berawal dari kasus tersebut, publik menemukan hal yang lebih banyak terutama terkait kepemilikan harta bernilai fantastis Rafael Alun selaku ayah Mario Dandy dan juga pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menanggapi hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Baca Juga: Pernyataan Ahok Soal Pejabat Kembali Viral, Kasus Mario Dandy Anak Rafael Alun Trisambodo jadi Buktinya?

KPK menyebutkan dalam pemeriksaan itu, Rafael harus membawa bukti kepemilikan semua harta yang tercantum dalam LHKPN pada Rabu (1/3/2023).

"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN itu harus disertakan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, seperti dikutip dari laman republika.co.id, Selasa (28/2/2023).

Dia juga mengatakan bahwa KPK akan menyelidiki terkait seluruh harta Rafael Alun atas LHKPN 2021 yang dilaporkan mencapai Rp 56 miliar.

Termasuk terkait kepemilikan kendaraan mewah yakni Harley Davidson dan juga Jeep Rubicon yang diketahui sempat dipamerkan oleh sang putra Mario Dandy di media sosial.

Baca Juga: Usai Harta Rafael Alun Dicurigai, Muncul Fenomena Langka Banyak Orang Jual MoGe Dalam Waktu Hampir Bersamaan

Kendati demikian, Ipi Maryati belum bisa memastikan kehadiran Rafael Alun terkait panggilan pemeriksaan KPK pada esok hari.

"Belum ada konfirmasi (tentang kehadiran Rafael). Tetapi memang surat undangan tersebut sudah diterima yang bersangkutan," ujar Ipi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengecam terkait para pegawai pajak dalam Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar tidak memamerkan gaya hidup mewah di hadapan publik.

Sebab menurutnya hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pegawai dalam instansi pemerintahan.

Baca Juga: Butuh Suntikan Dana, Bank Mandiri Tawarkan 5 Jenis KUR 2023! Berikut Pnejelasan dan Syaratnya

Atas kasus yang kini sedang terjadi, Sri Mulyani juga telah mencopot Rafael Alun dari jabatanya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Dan kini justru dikabarkan Rafael alun telah mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) dari kementerian tersebut.***

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati