News

Buntut Panjang Ulah Mario Dandy, KPK Segera Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Dilakukan Pemeriksaan

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 28 Feb 2023, 11:49 WIB
Rafael Alun Trisambodo akan dipanggil oleh KPK buntut dari Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada salah satu pemuda.

AYOJAKARTA.COM– Tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David kini berbuntut panjang.

Tak hanya membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tindakan tersebut juga membuat nama sang ayah yakni Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.

Bahkan Menteri Keuangan bertindak cepat dengan mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo selaku Kepala Direktorat Dirjen Pajak Jakarta Selatan II.

Baca Juga: Waduh, Alasan Keamanan Sehingga Richard Eliezer Pindah Lagi Ke Rutan Bareskrim: Ada yang Ancam Bharada E?

Selain itu, harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo juga langsung jadi sorotan publik.

Pasalnya Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta kekayaan yang dinilai tak wajar yakni sebesar Rp56 miliar.

Kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo tersebut bahkan hampir menyamai kekayaan Menkeu Sri Mulyani.

Atas hal itu, diinformasikan pihak KPK juga akan bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan kepada ayah Mario Dandy Satrio tersebut.

 Baca Juga: Kondisi Terkini David Usai Dianiaya Mario Dandy Dibeberkan Sang Ayah: Belum Sadar, Lehernya Harus Dilubangi

Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @andriansupriono2 pada (26/2/23), terkait langkah cepat pihak KPK untuk memeriksa kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.

Dalam pernyataannya, Kepala Pemberitaan KPK menyebut akan segera melakukan pemanggilan terhadap ayah Mario Dandy Satrio dalam waktu dekat.

Hal tersebut bertujuan untuk menelusuri aliran dana kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Megah! Begini Penampakan Rumah Mewah Milik Ayah Mario Dandy di Jogja, Ternyata Capai 2000 meter Persegi 

“Tentu KPK segera akan melakukan pemanggilan klarifikasi pada yang bersangkutan untuk nanti hadir di KPK,” ungkap Ali Fikri.

“Kemudian akan dilakukan klarifkasi terkait dengan faktual tentunya ya harta yang dimilikinya sebagaimana di dalam LHKPN tersebut,” sambungnya.***)

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Vincensia Enggar Larasati