AYOJAKARTA.COM – Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
Seharusnya, Richard Eliezer menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, karena alasan keamanan, seperti dilansir pejabat Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan pemindahan Bharada E kembali ke Rutan Bareskrim juga berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK, dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim,” ungkap Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin 27 Februari 2023 malam.
Menurut Rika Aprianti, pemindahan penahanan Bharaada dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim berlangsung pada Senin malam.
“Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK,” kata Rika Aprianti seperti dilansir laman pmjnews.com.
Meski menjalani hukuman di Rutan Bareskrim, menurut Rika Aprianti, status Richard Eliezer adalah warga binaan Lapas.
“Eksekusinya (pemindahan Bharada E ke Rutan Bareskrim) pada malam hari ini (Senin). Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim,” tukasnya.
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana 1 tahun enam bulan untuk Richard Eliezer. Bharada E terbukti ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pada Senin 27 Februari 2023, Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan Majelis Hakim PN Jaksel tersebut.
“Pada hari ini Senin, tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan PN Jaksel yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Permintaan LPSK
Di tempat yang sama, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut Richard Eliezer yang berperan sebagai justice collaborator dalam sidang pembunuhan Yosua Hutabarat memiliki hak penahanan yang terpisah.
“Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah ya. Baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi di Lapas Salemba kepada wartawan, Senin 27 Februari 2023 malam.

Share this article
Richard Eliezer alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.