News

Tanggapi Masalah LHKPN Mantan Pejabat Pajak, Novel Baswedan Bocorkan Bahkan Ketua KPK Sempat Bermasalah

Oleh: Awit Wiarni Senin 27 Feb 2023, 15:37 WIB
Potret Novel Baswedan

AYOJAKARTA.COM – Isu mengenai mantan Pejabat Pajak yang tidak taat mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ternyata membuat Novel Baswedan membuka bocoran menarik ada pihak lain yang juga pernah memiliki masalah yang sama.

Novel Baswedan sebagai Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengikuti perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, putra dari mantan Pejabat Pajak Rafael Alun.

Kasus tersebut kemudian berujung pada terungkapnya harta milik Rafael Alun yang capai Rp56 miliar, namun ada sejumlah kendaraan bernilai yang tidak masuk dalam LHKPN.

Baca Juga: Terungkap! IPK Mario Dandy Saat Kuliah Bikin Geleng Kepala, Netizen Auto Hujat: Otaknya Kosong!

Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Novel Baswedan (27/2/2023), menurut Novel Baswedan persoalan mengenai LHKPN ini dinilai menarik. Pasalnya walaupun sudah dilaporkan secara taat tapi masih memiliki kemungkinan bahwa belum semua harta yang dilaporkan.

“Di beberapa Kementerian, Lembaga, pelaporan LHKPN itu disyaratkan untuk naik jabatan, pendidikan, dan lain-lain diwajibkan,” kata Novel Baswedan.

“Tapi masalahnya adalah apakah LHKPN itu dilaporkan dengan benar, artinya semua hartanya dilaporkan. Yang kedua, apakah harta yang dilaporkan semua itu bisa diverifikasi merupakan perolehan yang halal,” lanjutnya.

Ada fakta menarik yang diungkap oleh Novel Baswedan mengenai LHKPN milik Firli Bahuri yang saat ini menjabat menjadi Ketua KPK periode 2019 – 2023.

Ternyata Firli Bahuri pernah tersandung kasus yang sama dengan Rafael Alun, yaitu mengenai LHKPN. Ini terjadi pada saat Firli Bahuri hendak menjabat menjadi Deputi Penindakan KPK.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Berkata Bagi yang Malas Berdoa, Cukup Jaga 2 Amalan Ini InsyaAllah Tetap Dijamin Masuk Surga

Novel Baswedan mengatakan bahwa publik sempat memprotes kasus soal ini karena di lembaga kementerian lain perihal LHKPN diwajibkan ketaatannya.

“Waktu masanya Firli Bahuri mau menjadi Deputi Penindakan itu sempat menjadi pembicaraan di publik. Ternyata pada saat mendaftar, atau bahkan sudah diterima kalau tidak salah jadi Deputi Penindakan, belum lapor LHKPN,” ungkap Novel Baswedan.

Novel Baswedan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal. Mantan Pemimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bambang Widjojanto juga setuju mengenai hal ini.

Baca Juga: Warganet Soroti Kejanggalan dari Baju Tahanan yang Dikenakan Mario Dandy: Baju Branded Polo Shirt Lacoste?

Bahkan Bambang Widjojanto menilai bahwa kesalahan tidak hanya dilakukan oleh Firli Bahuri saja tetapi juga oleh pihak yang menerimanya menjadi Deputi Penindakan KPK sebelum melakukan pengecekan terhadap LHKPN terlebih dahulu.

Bambang Widjojanto menegaskan bahwa bukannya tidak boleh seseorang memiliki harta kekayaan, tetapi harus bisa mempertanggung jawabkan dari mana sumber dari hartanya tersebut.***

Reporter Awit Wiarni
Editor Jinan Vania Barizky