AYOJAKARTA.COM - Sidang vonis Hendra Kurniawan dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sidang ini juga dihadiri oleh Seali Syah yang merupakan istri Hendra Kurniawan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan vonis terhadap Hendra Kurniawan yang dinyatakan bersalah melakukan obstruction of justice.
Ketua Hakim Ahmad Suhel menilai bahwa Hendra Kurniawan terbukti melakukan perintangan proses penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
Hendra Kurniawan divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Senin (27/2/2023).
Ketika vonis tersebut dibacakan, Seali Syah terlihat menangis dan sangat terpukul dengan putusan tersebut.
Setelah air mata Seali Syah menetes, ia langsung meninggalkan ruang sidang.
Ahmad Suhel menjelaskan bahwa putusan ini diambil karena Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan terhadap proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.
Keputusan ini diambil setelah pihak pengadilan melakukan serangkaian pemeriksaan dan pembuktian terhadap kasus ini.
Dengan vonis ini, Hendra Kurniawan harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun serta membayar denda sebesar Rp 20 juta.***