AYOJAKARTA.COM - Hakim Ketua Ahmad Suhel menjatuhkan vonis pada mantan Karo Paminal Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua.
Hakim Ahmad Suhel menyatakan bahwa Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan yang merugikan proses hukum dengan memanipulasi alat bukti dan saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut dianggap Hakim sebagai tindakan yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.
Hendra Kurniawan sebelumnya telah mengajukan pembelaan dalam persidangan dan mengklaim bahwa dirinya tidak bersalah.
Namun, argumen tersebut tidak dapat meyakinkan Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 20 juta,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel diktuip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas Tv, Senin (27/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan merupakan hasil yang setara dengan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan merupakan salah satu dari beberapa tersangka yang terlibat dalam pembunuhan berencana Yosua yang terjadi beberapa bulan lalu.
Kasus tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat dan menjadi perhatian utama media nasional karena sifatnya yang kejam dan brutal.
Vonis tiga tahun Hendra Kurniawan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menguatkan kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan di Indonesia.***
Artikel Terkait
Sidang Vonis Obstruction of Justice: Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun dan Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Dalam Perkara Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir J
Tak Ada Bedanya dengan Tuntutan Jaksa, Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta!
Mantan Anak Buah Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Atas Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua
Bak Naik Roller Coaster, Ronny Talapessy BONGKAR Teror Selama Membela Richard Eliezer: Challenge Terbesar