News

Sosok Albertina Ho, Hakim Nonaktif Sebut Sakit Hati Bukan Pembenaran untuk Lakukan Pembunuhan

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Sabtu 25 Feb 2023, 14:49 WIB
Hakim Nonaktif Albertina Ho

AYOJAKARTA.COM - Albertina Ho merupakan Hakim nonaktif yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008 hingga 2011.

Dalam sebuah program siaran TV, Albertina memberikan penjelasan terkait tidak terungkapnya motif kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Diketahui sebelumnya, Hakim Ketua Iman Wahyu Santoso dalam sidang pembacaan vonis terpidana Ferdy Sambo, menyebut bahwa ada perbuatan almarhum Brigadir Yosua yang membuat terpidana Putri Candrawathi sakit hati.

Baca Juga: Vonis Belum Siap, Ini Jadwal Sidang Vonis Hendra Kurniawan!

Pembuktian ini didapatkan hakim dari fakta-fakta yang ada hingga akhirnya terpidana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Terkait hal tersebut, Albertina Ho turut memberikan komentar. Albertina menyebutkan bahwa dalam memutus suatu perkara hakim selalu melihat berbagai pertimbangan dan fakta hukum yang ada.

Meski demikian, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak terungkap di persidangan apa yang menjadi penyebab terpidana Putri Candrawathi sakit hati dengan Brigadir Yosua.

“karena kalau saya lihat pertimbangan Hakim ya dalam putusan itu memang tidak terungkap di persidangan, mengapa Putri sakit hati terhadap Almarhum, itu tidak terungkap.” Ujar Albertina dikutip Ayojakarta.com dari kanal youtube Kompas TV pada (25/2/23)

 Baca Juga: NilAnies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Hanya Boneka, Pendiri Cyber Network: Beda dengan Level…

Menurutnya, hal ini karena minimnya saksi yang bisa menjelaskan secara obyektif perihal kesimpulan sakit hati yang dialami Putri Candrawathi.

Albertina menilai, sebenarnya soal sakit hati tidak perlu diuraikan oleh Hakim. Sebab, sakit hati bukanlah alasan pembenaran untuk melakukan suatu tindak pidana

"Sebenarnya kalau kita lihat dalam perkara ini tidak perlu juga harus kita buktikan rasa sakit hati itu, karena seberapapun sakit hati itu kan tidak menjadi alasan pembenaran untuk melakukan suatu tindak pidana," tutur Albertina

Namun, hal ini dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk menimbang lamanya hukuman bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana menjadi penyebab kematian Brigadir Yosua.

Berikut ini profil dari Hakim nonaktif, Albertina Ho yang dijuluki Srikandi Hukum karena memiliki ketegasan, kegigihan dan kecermatan sebagai seorang Hakim wanita.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Kasus OOJ Brigadir J, Ekspresi Pasrah Disorot

Albertina Ho lahir di Dobo, Maluku Tenggara, pada 11 Januari 1960. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara dan tinggal bersama orang tuanya di tempat kelahiran sampai kelas empat SD.

Memasuki kelas lima SD, Albertina pindah ke Ambon. Saat itu, ia diketahui sempat mengalami kesulitan dalam memakai kaus kaki dan sepatu sebab sudah terbiasa bertelanjang kaki ketika menetap di Dobo.

Di Ambon, Albertina tinggal di rumah saudaranya. Mulai SMP, ia ikut bekerja membantu keluarga saudaranya itu sebagai penjaga toko kelontong. Lalu, memasuki masa SMA, dirinya kembali pindah ke tempat saudara yang lain.

Kala itu, Albertina membantu saudaranya yang membuka usaha warung kopi. Setiap hari, ia bekerja dari pulang sekolah sampai pukul 19.00 waktu setempat.

Baca Juga: Mantap! Prabowo Unggul di Survei ARCI, Kalahkan Anies dan Ganjar Sebagai Bakal Capres 2024!

Begitu lulus SMA, Albertina melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ia menyelesaikan studi dengan gelar sarjana pada tahun 1985

Albertina Ho kemudian menempuh pendidikan S2 di Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan lulus tahun 2004.

Namanya mulai dikenal usai mengadili kasus Gayus Tambunan di PN Jakarta Selatan pada tahun 2011 yang mencuri perhatian publik.

Namun tak lama setelah ia menjadi buah bibir karena aksinya dalam persidangan Gayus Tambunan, ia dipindahkan ke PN Sungai Liat, Bangka Belitung.

Baca Juga: Ditemukan! Ini Update Dosen UII Pasca Dinyatakan Hilang Usai Hadiri Acara di Norwegia

Selanjutnya pada tahun 2019, Albertina HO diangkat sebagai Dewan Pengawas KPK sehingga tidak lagi memimpin persidangan.

Perjalanan karier Albertina Ho dapat dikatakan cukup panjang, berikut riwayatnya.

- Hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah (1990-1996)

- Hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah (1996-2002)

- Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah (2002-2005)

- Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (2005-2008)

- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (sejak Agustus 2008). ***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Jinan Vania Barizky