AYOJAKARTA.COM–Sidang vonis dari terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, resmi diundur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis Hendra Kurniawan yang sebelumnya akan digelar pada 23 Februari 2023 di pengadilan negeri Jakarta Selatan resmi ditunda.
Penundaan sidang oleh Hakim Ahmad suhel dalam kasus abstraction of Justice dari pembunuhan Brigadir Yosua memiliki alasan tersendiri.
Sebagaimana dikutip dari channel YouTube Kompas TV oleh Ayo jakarta.com pada 25 Februari 2023 Hakim Ahmad suhel mengatakan bahwa ia belum menyiapkan putusan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Anak buah dari Hendra Kurniawan dan tersangka obstruction of Justice Line telah mendapatkan hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan, seperti Irfan Widianto yang telah mendapatkan vonis dari hakim.
Irfan Widianto yang terbukti menurut Hakim merusak DVR CCTV di rumah Duren Tiga oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan yaitu hukuman pidana penjara selama 10 bulan penjara.
Baca Juga: Miris! Tak Restui Hubungan Fuji dan Thoriq, Ibunda Jadi Bulan-bulanan Warganet
Hakim Ahmad suhel mengaku bahwa Hakim belum menyiapkan putusan vonis untuk terdakwa Hendra Kurniawan pada tanggal 23 Februari 2023 lalu.
Maka dari itu Hakim Ahmad Suhel memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang dengan skema yang berbeda daripada sidang tanggal 23 Februari lalu tersebut.
“Sidang kami jadwalkan kembali pada Senin 27 Februari 2023 para terdakwa terpisah atau tidak bersamaan seperti saat ini,” kata Ahmad Suhel.
Selain itu, Ahmad suhel secara terang-terangan mengaku bahwa belum siapkan putusan atas vonis dari Hendra Kurniawan dalam kasus Obstruction of Justice meskipun terdakwa lain telah menerima putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanggal Pengajuan KIP Kuliah Mendadak Berubah? Tidak Perlu Khawatir, Ternyata Ini Sebabnya!
“Baik sedianya hari ini keputusan tapi kami belum siap untuk putusannya,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Sebelumnya, sidang vonis terhadap Arif Rachman Arifin telah menghasilkan keputusan yakni hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Akankah Hendra Kurniawan yang berperan sebagai anak buah Ferdy Sambo sebagai yang diperintah untuk mengamankan CCTV di rumah dinas Duren Tiga akan mendapatkan vonis yang lebih berat?
Semua akan terjawab pada sidang vonis Hendra Kurniawan pada 27 Februari 2023.***

Share this article
Sidang vonis dari terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan, resmi diundur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.