News

Detik-detik Penangkapan Debt Collector Viral yang Bentak-bentak Polisi, Benar Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara?

Oleh: Christy Ayu Saputri Kamis 23 Feb 2023, 23:21 WIB
Potret debt collector saat di bawa Kepolisian di Bandara Soekarno Hatta.(Tangkap Layar Instagram @ndorobei.official)

AYOJAKARTA.COM -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus atas informasi terkait debt collector arogan yang viral bentak-bentak anggota Bhabinkamtibmas.

Penangkapan ini menyusul soal laporan dari Clara Shinta seorang selebgram yang juga korban dari debt collector yang menarik paksa mobilnya.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, peristiwa aksi tidak menyenangkan yang dialami oleh Clara Shinta tersebut bukanlah hal yang pertama kalinya.

Baca Juga: Tegas! Buntut Kasus Debt Collector, Polda Metro Siap Perangi Premanisme di DKI Jakarta

Sebelumnya, Hengki menyebutkan kasus pemerasan dari debt collector tersebut sudah lama terjadi, dan untuk kesekian kalinya polisi berhasil meringkus peristiwa yang serupa.

Kemudian terkait kasus yang terjadi pada Clara Shinta tersebut adalah suatu aksi tindak pidana dan premanisme oleh debt collector, lalu berkembang kearah pengancaman terhadap petugas, dihimpun dari berbagai sumber.

"Terjadinya suatu tindak pidana terhadap petugas kepolisian dan juga setelah kita kembangkan ternyata muncul delik-delik lain tindak pidana lain yaitu pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan juga perbuatan yang tidak menyenangkan," ujar Hengki.

Baca Juga: Debt Collector Pelaku Pemaksaan Selebgram Clara Shinta Berhasil Ditangkap Dengan Cepat Oleh Kepolisian

Bahkan menurut laporan yang terjadi (pelaku) debt collector yang menagih tersebut sempat melakukan pengancaman terhadap sopir Clara Shinta.

"Mendatangi apartemen Clara Shinta, tapi sebelumnya bertemu dengan sopirnya dulu kemudian tiba-tiba merampas kunci mobil, dan menurut keterangan sopir pelaku ini mengancam saya bunuh kamu," lanjut Hengki.

Melihat ada keributan datanglah petugas Bhabinkamtibmas setempat untuk melerai, namun pelaku debt collector justru membentak-bentak petugas tersebut.

Baca Juga: Tertunduk Diam, Begini Tampang Debt Collector yang Bentak Polisi Usai Ditangkap di Maluku, Warganet: Mantap!

Oleh karena itu, atas perbuatan pelaku tersebut pihak polisi pun menerapkan Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Lebih lanjut, Hengki Haryadi kemudian berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melakukan laporan demikian kepada polisi apabila peristiwa serupa kembali terjadi.

"Ini peringatan juga artinya pada kesempatan ini rekan-rekan sekalian apabila fenomena ini terjadi lagi ingat kami adalah representasi pemerintah dan dilindungi oleh undang-undang sebagai pelindung dan pengayom masyarakat," kata dia.***(Christy Ayu Saputri)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Wahyu Vitaarum