News

Beda Nasib dengan Richard Eliezer, Karier Hendra Kurniawan Cs di Kepolisian Justru Tamat

Oleh: Admin Kamis 23 Feb 2023, 20:22 WIB
Hendra Kurniawan

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer telah menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu (22/2/2023).

Hasilnya, ia tetap dipertahankan sebagai anggota Polri dengan sanksi demosi satu tahun.

Ada sembilan pertimbangan yang meringankan Richard Eliezer sehingga masih dipertahankan sebagai anggota Polri.

Di antaranya adalah karena Richard Eliezer telah meminta maaf dan berlaku jujur.

Selain itu, ia juga telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Martin Simanjuntak Apresiasi Kejujuran dan Sikap Bharada E: Dedikasi Tinggi Meski Gaji Tak Seberapa

Berbeda dengan Richard Eliezer, karier anak buah Ferdy Sambo yaitu Hendra Kurniawan Cs justru harus tamat.

Hal ini merupakan imbas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mereka.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube METRO TV pada Kamis (23/2/2023), Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri diberhentikan tidak hormat dalam sidang etik pada 31 Oktober 2022 lalu. 

Ia terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Komisi Kode Etik Polri Putuskan Tetap Pertahankan Richard Eliezer, Benarkah Hanya untuk Puaskan Publik?

Hal yang sama juga dirasakan oleh Kombes Agus Nurpatria.

Menyusul Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dipecat dari Polri karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Tak berbeda jauh dari Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, nasib yang sama juga menimpa Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga: Kejujuran Richard Eliezer bagaikan Durian Runtuh, Kompolnas Mengapresiasi Hasil Sidang Etik Polri

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga dipecat tidak hormat imbas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2022 mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo juga telah lebih dulu dipecat tidak hormat.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo bahkan divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman seumur hidup.***

Reporter Admin
Editor Fathul Amanah