AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2/2023).
Adapun hasil putusan sidang kode etik tersebut yakni Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri namun diberi sanksi demosi selama satu tahun.
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa saksi yang dipanggil dalam sidang KKEP berjumlah delapan orang.
Namun tiga di antaranya tidak bisa hadir karena alasan perizinan yaitu Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Saya akan menyampaikan saksi-saksi yang dipanggil ya atau ikut dalam sidang KKEP, sidang kode etik atas nama terduga Bharada E, ada delapan,” kata Ahmad Ramadhan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
“Delapan ini yaitu satu saudara FS, kemudian saudara RR, kemudian saudara KM, nah yang tiga orang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E,” imbuhnya.
Karo Penmas Div Humas Polri menyampaikan bahwa meskipun tidak hadir dalam persidangan, tetapi keterangan yang diberikan oleh para saksi akan dibacakan dalam sidang kode etik.
Baca Juga: Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara, Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Syukur: Saya Menerima Putusan Hakim
Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh tiga orang tersebut termasuk Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal adalah keterangan tertulis.
Terkait dengan keterangan tertulis yang diberikan oleh Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang kode etik Bharada E, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto membeberkan isi keterangan tersebut.
Menurutnya Ferdy Sambo tidak datang dalam persidangan tetapi memberikan keterangan secara tertulis dan dibacakan dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Terkait dengan keterangan yang menyangkut pembuktian pidana menurutnya sudah dilakukan di pengadilan.
“Jadi begini, untuk keterangan yang menyangkut pembuktian pidana, dia melakukan tindak pidana sudah dilakukan di pengadilan,” ujar Benny Mamoto dikutip AyoJakarta.com dari TikTok @jamgadangtv, Kamis (23/2/2023).
Ketua Harian Kompolnas itu menyampaikan bahwa keterangan yang diberikan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang kode etik Bharada E secara tertulis tebal.
Salah satunya terkait perintah hajar dan tembak yang sebelumnya sempat diperdebatkan dalam sidang kasus kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
“Di antaranya masalah hajar dan tembak,” ujar Benny Mamoto.
Lebih lanjut Ketua Harian Kompolnas juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo tetap kukuh bahwa perintah yang diberikan kepada Richard Eliezer adalah hajar bukan tembak.
Baca Juga: Ada yang Ditutupi dalam Sidang Ferdy Sambo? Reza Indragiri Bongkar Narasi Kebohongan Luar Biasa Ini
Bukan itu saja, menurutnya Ferdy Sambo tetap mengatakan bahwa Bharada E berbohong sehingga membuat mantan ajudannya itu menjelaskan secara detail tentang bagaimana prosesnya melakukan penembakan dan menjelaskan bagaimana mantan atasannya ikut menembak.
“Sehingga Eliezer ini menjelaskan sangat detail, tentang bagaimana prosesnya sampai dengan terjadi penembakan,” kata Benny Mamoto.
“Dia menjelaskan bagaimana Sambo menembak juga dan bagaimana Sambo merekayasa tembakannya di dinding itu disampaikan,” pungkasnya.***