AYOJAKARTA.COM - Bak perseteruan sengit kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lainnya saat ini telah sampai pada puncaknya.
Pasalnya banyak kemenangan yang didapatkan oleh keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah jatuhnya putusan Hakim terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking Indonesia, Martin Simanjuntak menjelaskan kemenangan-kemenangan yang berhasil didapatkan oleh keluarga dari almarhum Brigadir Yosua.
Baca Juga: Kapolri Terancam! Ferdy Sambo Bongkar Otak Dibalik Kasus Tambang Ilegal, Simak Faktanya
"Sudah banyak sebenarnya kemenangan yang diterima oleh keluarga, yang dari awal anaknya tidak boleh dimakamkan secara kedinasan, anaknya dituduh pemerkosa, lalu dituduh sebagai tersangka, lalu bisa kita balikan justru Josua menjadi korban," ungkap Martin Simanjuntak.
Begitupun dengan vonis Hakim terhadap Ferdy Sambo, menurut martin Simanjuntak sudah menjadi kemenangan yang sangat besar bagi keluarga Brigadir Yosua.
"Kalau dikaitkan dengan vonis kemarin, ini sudah kemenangan sangat besar, karena apa, tuntutan Jaksa terhadap Ferdy Sambo kan tidak maksimal, tapi divonis oleh Hakim maksimal," jelas Martin Simanjuntak.
"Ini kemenangan buat keluarga, kemenangan untuk rakyat Indonesia, walaupun ini kekalahan yang sangat telak dan kedukaan bagi keluarga Ferdy Sambo," sambungnya.
Tidak hanya itu, kemenangan yang didapatkan oleh keluarga selanjutnya adalah vonis dari terdakwa Putri Candrawathi yang asalnya Jaksa menuntut 8 tahun penjara namun Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun.
"Kemenangan berikutnya adalah kemenangan untuk keluarga terhadap vonis Putri Candrawathi, yang hanya dituntut(Jaksa) 8 tahun, Hakim memvonis 20 tahun, keluarga juga senang," ujar Martin Simanjuntak.
"Lalu Ricky dan Kuat mereka masing-masing dituntut 8 tahun, divonis oleh Hakim 15 dan 13, keluarga sangat senang," sambungnya.
Namun menanggapi vonis Richard Eliezer, Martin Simanjuntak adanya perbedaan tanggapan atau perasaan dari pihak keluarga almarhum Yosua.
"Pada saat ke Richard Eliezer ini memang agak sedikit berbeda, kenapa berbeda? karena Richard Eliezer itu dia bertaubat, pada saat di awal itu melakukan rilis, kami meminta bahwa siapapun yang melakukan itu segeralah mengakui kesalahannya, bertaubat, meminta maaf dan bertanggung jawab, nanti kita akan atur restorative justice, bukan selesai perkara tapi dipertemukan, dengan syarat mereka mengaku," ungkap Martin Simanjuntak.
"Yang menyambut pada saat itu hanya Richard, pada saat Richard ditetapkan sebagai tersangka, itu posisi kasusnya Richard masih menjadi pelaku utama dengan konstruksi tembak menembak, yang membedakan itu Richard langsung bilang bahwa iya saya salah, dan bukan tembak menembak melainkan pembunuhan berencana, bapak Ferdy Sambo yang katanya tidak ada dirumah, ternyata ada di rumah dan tidak ada kekerasan seksual," sambungnya.
Hal tersebutlah yang membuat pengacara keluarga Brigadir Yosua simpatik kepada Richard Eliezer, bahkan Martin Simanjuntak sempat menyakinakan Richard bahwa jika ia jujur maka keluarga korban akan memaafkannya.
"Dari situlah saya mulai simpatik sama Richard, pada saat rekontruksi saya bertemu dengan dia didampingi oleh bang Ronny, saya tepuk (pundak Richard) saya doakan dia, kalau kamu jujur tidak ada lagi yang ditutup-tutupi semua kesaksian kamu sampaikan dengan terang benderang, saya janjikan sama kamu, saksinya ada bang Ronny, saya pastikan keluarga akan memaafkan," ungkap Martin Simanjuntak.
Sampai pada akhirnya, kepastian itu didapatkan oleh Richard Eliezer, dirinya meminta maaf dengan tulus keluarga almarhum Brigadir Yosua menerima, dan memaafkannya.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjntak ungkap soal kemenangan dari yang didapat usai kasus Ferdy Sambo