AYOJAKARTA.COM - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis hari ini Kamis (23/2/2023).
Sidang vonis Arif Rachman Arifin akan digelar di PN Jaksel yang saat ini sudah dimulai sejak pukul 10.27 WIB.
Sidang vonis Arif Rachman Arifin dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Marcella Santoso Bantah Replik JPU, terdakwa Arif Rachman Arifin Jujur Sejak Awal
Perlu diketahui, peran Arif Rachman Arifin di kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti.
Sebab, Arif melihat di CCTV yang ia cek menunjukkan bahwa Brigadir J masih hidup dan berada di area taman.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri lantas diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menghapus semua file yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup saat ada di rumah dinas Duren Tiga.
Dilansir AyoJakarta.com dari artikel suara.com berjudul "Eks Anak Buah Sambo Divonis Hari Ini, Arif Rahman Arifin Ditonton Langsung Keluarga di Kursi Paling Depan" pada Kamis (23/2/2023) pihak keluarga Arif Rachman turut hadir di sidang vonis.
Mereka berada di ruang sidang dan duduk di barisan kursi paling depan.
Sebelumnya, Arif telah dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: TERPOPULER: Isi Amplop dari Kubu Arif Rachman untuk Majelis Hakim Bikin Jaksa Penasaran
Ia dinilai telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Arif Rachman ada terdakwa obstruction of justice lain yang juga akan di sidang vonis hari ini yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang vonis besok Jumat (23/2/2023).***