News

Harapan Besar Martin Simanjuntak untuk Richard Eliezer Usai Bebas Nanti: Datang ke Makam Yosua untuk...

Oleh: Admin Kamis 23 Feb 2023, 10:25 WIB
Martin Simanjuntak saat hadir di program Satu Meja the Forum Kompas TV

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer telah selesai menjalani sidang kode etik.

Sidang kode etik Richard Eliezer digelar secara tertutup kemarin Rabu (22/3/2023) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang kode Richard Eliezer, diputuskan bahwa ia tidak dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut Deretan Hal yang Meringankan Kode Etik Richard Eliezer

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Kamis (23/2/2023) sidang dilakukan selama tujuh jam 20 menit.

"Maka komisi etik selaku pejabat yang berwenang dan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan hasil sidang kode etik Richard Eliezer.

Namun, Richard Eliezer harus menerima sanksi administratif berupa demosi 1 tahun.

Baca Juga: Bantah Tegas Soal Rasa Trauma pada Polri, Orang Tua Richard Eliezer Ungkap Perjuangan Anaknya: Kebanggaan Kami

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun. Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Di sisi lain, sebagai pengacara Ronny Talapessy ikut bahagia bahwa Richard Eliezer tak dipecat dari Kepolisian.

"Saya selaku kuasa hukum, semua tahapan sudah kita lewati, persidangan, kemudian hari ini etik juga memutuskan Icad kembali kepada Polri itu hal yang baik dan memgucap syukur kepada Tuhan," ujar Ronny Talapessy dikutip AyoJakarta.com dari program Satu Meja Kompas TV.

Baca Juga: Menghitung Hari! Persiapkan Eksekusi Richard Eliezer, Kejari Jaksel Ungkap Pertimbangan Lokasi Penahanan

Ronny pun mengatakan dirinya akan terus mendampingi dalam proses selanjutnya hingga Richard bebas nanti.

Selebihnya, Ronny akan menyerahkan semuanya kepada pihak Kepolisian.

Sementara itu, pengacara dari keluarga Brigadir J Martin Simanjuntak juga buka suara soal keputusan sidang kode etik yang menyatakan Richard tidak dipecat dari Polri.

Baca Juga: CEK FAKTA! Usai Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Langsung Dilantik Jokowi Gantikan Pangkat Brigadir J

Martin Simanjuntak mengatakan bahwa ini adalah sebuah paradigma baru.

Martin pun lantas menyampaikan harapannya kepada Richard setelah bebas nanti.

Ia berharap nantinya Richard bisa lebih hati-hati dalam melakukan statement.

Baca Juga: Siapkah Richard Eliezer Hadapi Potensi Ancaman Polri Atau Pilih Undur Diri? Begini Jawaban Ronny Talapessy

"Apalagi, kita gak mau ke depan jilid dua yang hampir setahu menyita perhatian publik," kata Martin.

Martin lantas juga berharap dengan selesainya perkara ini citra kepolisian bisa naik lebih tinggi lagi.

"Pasca bebas saya berharap Richard hal yang pertama kali dilakukan adalah datang ke Jambi, khususnya ke Sungai Bahar untuk menengok langsung pusara Yosua yang pada tanggal 8 Juli itu sempat ia tembak," harap Martin.

Baca Juga: Privilege Tak Habis-habis, Ketua LPSK Beri Tawaran Menarik untuk Richard Eliezer, Apa Itu?

Kemudian ia juga meminta Richard untuk meminta maaf langsung ke Josua meski sudah meninggal dunia.

"Yang berikutnya bercengkerama dengan keluarga, supaya keluarga bisa lebih iklas menerima kenyataan pahit ini," tandasnya.***

Reporter Admin
Editor Dessy Rahmawati