AYOJAKARTA.COM – Hasil dari sidang kode etik untuk Richard Eliezer menyimpulkan bahwa Richard akan tetap berada di Polri berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Diantaranya adalah karena Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, telah mengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan Yosua dan menjadi justice collaborator.
Sebelum sidang kode etik terhadap Richard Eliezer dilakukan, dari pihak keluarganya mengharapkan bahwa Richard bisa diterima kembali menjadi anggota Polri.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (23/2/2023), beredar isu bahwa kembalinya Richard Eliezer ke Polri justru akan membahayakannya karena ada potensi tekanan yang mungkin akan didapatkan.
Baca Juga: Privilege Tak Habis-habis, Ketua LPSK Beri Tawaran Menarik untuk Richard Eliezer, Apa Itu?
Pasalnya pada kasus pembunuhan Yosua, Richard Eliezer telah melawan atasannya sendiri pada jalur hukum yaitu Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.
Menanggapi hal tersebut, keluarga dari Richard melalui Ronny Talapessy menyampaikan bahwa akan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan percaya bahwa Polri merupakan institusi yang besar dan dapat menjaga Richard.
“Perlu diingat Polri itu adalah rumah Richard, jadi tentunya di dalam rumah sendiri sebagai institusi yang besar kita perlu percayakan kepada Polri,” ujar Ronny Talapessy.
Meskipun Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri tapi dirinya mendapatkan sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di pelayanan Mabes Polri.
Demosi sendiri memiliki arti hukuman mutasi berupa pelepasan jabatan atau penurunan pangkat, dan bisa juga berupa pemindah tugasan ke jabatan, fungsi atau wilayah yang berbeda.
Ronny Talapessy selaku pengacara dari Richard Eliezer menyampaikan bahwa keluarga Richard menerima sanksi yang diberikan oleh Polri.
Keputusan final dari Richard Eliezer adalah ia akan tetap menjadi anggota Polri meskipun ada isu miring beredar.
“Atas diskusi Richard dengan keluarga tentunya kan dari awal harapannya tetap berada di dalam rumah institusi Polri,” kata Ronny Talapessy.
Hingga kini Kejaksaan belum memberikan informasinya mengenai di lapas mana Richard akan menjalani hukuman pidananya.
Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu memastikan bahwa saat penahanan nanti Richard akan berada sendiri di dalam tahanan dan tidak digabungkan dengan tahanan lain demi keamanan.
“Dia hanya satu sel, hanya Richard sendiri ya, tidak bersama tahanan atau narapidana lainya. Kami harapkan itu juga masih bisa dilakukan ya sehingga untuk menjamin, memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan terkait dengan keselamatannya,” ujar Edwin Partogi Pasaribu.***

Share this article
Sebelum sidang kode etik terhadap Richard Eliezer dilakukan, dari pihak keluarganya mengharapkan bahwa Richard bisa diterima kembali.