News

Ogah Disebut Mucikari, Linda Cepu Kasus Teddy Minahasa Bantah Pernyataan Kompol Kasranto

Oleh: Ardiany Fitri Sholekah Rabu 22 Feb 2023, 19:52 WIB
Linda alias Anita Cepu menjadi terdakwa dalam sidang penilapan dan pengedaran barang bukti sabu pada Rabu (22/02)

AYOJAKARTA.COM- Sidang lanjutan kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa untuk terdakwa Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu.

Dalam persidangan tersebut terdapat momen yang menarik perhatian, yakni saat terdakwa Linda menyangkal tudingan yang dilayangkan kepadanya bahwa ia bekerja sebagai mucikari.

Pernyataan tegas Linda tersebut diungkapkan karena tudingan Kompol Kasranto saat bersaksi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mami Linda yang Disebut Membeli Narkoba dari Teddy Minahasa: Bantah Dirinya Muncikari, Mengaku Bantu Polisi

Sebelumnya saat menjadi saksi mahkota, Kompol Karsanto mengatakan bahwa ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang mucikari bernama Linda.

lebih lanjut dalam kesaksiannya Karsanto mengatakan bahwa ia tergiur dengan tawaran Linda tersebut karena diiming-iming ketenangan karena barang tersebut dikatakan milik Jenderal bintang dua TM.

"Saya tidak pernah menjadi mucikari,” kata Linda dikutip dari suara.com (22/2/2023).

Linda kemudian menjelaskan terkait profesinya yakni merupakan seorang cepu yang membantu anggota Polri mengungkap kasus penyelundupan Narkoba dari Luar Negeri.

Baca Juga: Hotman Paris Bawa-bawa Ferdy Sambo dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Apa Hubungannya?

"Jadi pekerjaan saya adalah membantu Polri untuk menangkap penyelundup dari luar negeri yang mau masuk ke Indonesia. Saya ikut surveillance juga, sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu Linda menegaskan bahwa saat ini ia berprofesi sebagai penjual barang antik yang diekspor ke Brunei Darussalam.

"Dan saya pencari dana juga untuk menjual barang antik untuk ke Brunei Darussalam. Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu,” tandas Linda.

Baca Juga: Wah! Sidang Etik Richard Eliezer dan Teddy Minahasa Bakal Digelar Bersamaan, Begini Kata Kapolri
Sebelumnya dalam surat dakwaan terungkap kode yang digunakan Teddy agar menukar barang bukti dengan tawas, untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Bahkan dalam persidangan terungkap bahwa Teddy Minahasa telah menerima hasil dari penjualan 1 kg sabu dengan nominal SGD 27.300 atau setara Rp 300 juta.***)

Reporter Ardiany Fitri Sholekah
Editor Vincensia Enggar Larasati