AYOJAKARTA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan segera menggelar sidang etik terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua serta Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal saat ini menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah mendapatkan vonis sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.
Dalam putusan majelis hakim, Richard Eliezer telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Baca Juga: KUR Bank Mandiri Bisa Buat Modal Kerja ke Luar Negeri! Dapatkan Hingga Rp100 Juta, Begini Caranya!
Adapun pertimbangan vonis ini adalah statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dan sebagai penguak fakta atau justice collaborator. Perbuatannya sudah dimaafkan oleh keluarga almarhum Yosua.
Untuk Ricky Rizal divonis 13 tahun oleh majelis hakim, hal ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut dirinya 8 tahun penjara karena hakim memberikan vonis ultra petita.
Selain itu, Sigit juga mengatakan bahwa saat ini Divisi Propam Polri tengah mempersiapkan pelaksanaan terkait sidang kode etik tersebut, termasuk penyusunan Komisi Kode Etik.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik," ucap Sigit yang dikutip ayojakarta.com, Selasa (21/2).
Tak hanya itu saja, Sigit juga memastikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua aspek untuk memutus hukuman kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Besar kecilnya kesalahan tetap akan dihitung. Meski demikian, ia mengatakan bahwa semua keputusan tergantung dengan komisi kode etik.
"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun hal-hal lain. Semuanya akan kita hitung dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," jelasnya lebih lanjut yang dikutip dalam youtube kompastv, Selasa (21/2).
Selanjutnya, Sigit mengungkapkan untuk kasus persidangan perdagangan narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan segera menjalani sidang kode etik bersamaan dengan terpidana kasus pembunuhan Yosua.
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya, " kata Sigit.
Kemudian ia juga menjelaskan bahwa tidak mungkin sidang etik tidak dilakukan terhadap anggota polri yang sudah melanggar hukum.***
Share this article
Kapolri mengatakan akan segera menggelar sidang etik terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua serta Teddy Minahasa.