AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang vonis Terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip Ayojakarta.com dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada (22/2/2023) sidang vonis terdakwa Obstruction of Justice akan digelar pada Kamis, 23 Februari 2023 dan Jumat, 24 Februari 2023
Agenda sidang yang akan digelar selama dua hari yakni pembacaan vonis enam terdakwa Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.
Adapun enam terdakwa Obstruction of Justice ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Sidang pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.
Sedangkan sidang pembacaan vonis terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Februari 2023.
Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Hendra Kurniawan
- Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Agus Nurpatria
- Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin
- Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Baiquni Wibowo
- Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Chuck Putranto
- Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Irfan Widyanto
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada enam terdakwa Obstruction of Justice.
Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa PenuntuT Umum (JPU) adalah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta.
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 10 Juta.
Kemudian, terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 Juta.***