News

Jadwal dan Agenda Sidang Vonis 6 Terdakwa Obstruction of Justice 23 – 24 Februari 2023

Oleh: Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini Rabu 22 Feb 2023, 13:57 WIB
Arif Rachman Arifin, terdakwa Obstruction of Justice

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang vonis Terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman SIPP PN Jakarta Selatan pada (22/2/2023) sidang vonis terdakwa Obstruction of Justice akan digelar pada Kamis, 23 Februari 2023 dan Jumat, 24 Februari 2023

Agenda sidang yang akan digelar selama dua hari yakni pembacaan vonis enam terdakwa Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan.

Baca Juga: Minta Pantau Sidang Obstruction of Justice, Kamaruddin Sebut Ada Sinyal ‘Pembagian Kue’ dari Sosok Ini…

Adapun enam terdakwa Obstruction of Justice ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Sidang pembacaan vonis terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan dilaksanakan pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sedangkan sidang pembacaan vonis terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto akan dilaksanakan pada Jumat, 24 Februari 2023.

Baca Juga: Pledoinya Bakal Diterima? Jaksa Sebut Baiquni Wibowo Tak Punya Niat Menutupi Perkara Obstruction Of Justice

Berikut Jadwal dan Agenda Sidang Vonis Terdakwa Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

  1. Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Hendra Kurniawan
  2.  Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Agus Nurpatria
  3. Kamis, 23 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Arif Rachman Arifin
  4. Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Baiquni Wibowo
  5. Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Chuck Putranto
  6. Jumat, 24 Februari 2023 : Sidang vonis Terdakwa Irfan Widyanto

Baca Juga: TRAGIS! Derita Terdakwa Obstruction Of Justice, Anak Harus Periksa Psikis Hingga Dibohongi Dinas Luar Negeri!

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan tuntutan kepada enam terdakwa Obstruction of Justice.

Tuntutan yang diberikan oleh Jaksa PenuntuT Umum (JPU) adalah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut dengan 3 tahun penjara dan denda Rp. 20 Juta.

Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp. 10 Juta.

Kemudian, terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp. 10 Juta.***

Reporter Arrum Anggita Rachmaulia Nurhandini
Editor Desi Kris