AYOJAKARTA.COM – Mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Baiquni Wibowo diketahui mendapat tuntutan 2 tahun penjara atas kasus Obstruction Of Justice.
Pihak Jaksa Penuntut Umum sendiri menyebut jika tuntutan pidana 2 tahun untuk terdakwa Baiquni Wibowo merupakan hal yang wajar.
Pasalnya Baiquni Wibowo bisa saja dituntut lebih tinggi yakni pidana 10 tahun apabila merujuk pada pasal dakwaan kepada dirinya.
“Tuntutan 2 tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun,” kata jaksa dalam sidang replik saat dikutip AyoJakarta.com dari laman Suara.com pada Senin (6/1/23).
Pihak jaksa juga menilai jika tindakan Baiquni Wibowo yang terbukti mengakses kemudian mengcopy rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga merupakan tindakan yang ilegal.
Akan tetapi meski perbuatannya termasuk dalam tindakan illegal, namun jaksa juga menyebut jika terdakwa OOJ Baiquni Wibowo tidak berniat menutupi fakta kejadian.
Baca Juga: JPU Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Arif Rachman Arifin: Perwira Mumpuni Tapi…
“Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta,” jelas jaksa.
Lebih lanjut jaksa menambahkan, “Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensic, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR.”
Namun meski jaksa sempat mengutarakan nada pembelaan kepada Baiquni, akan tetapi jaksa tetap meminta hakim agar menolak isi pledoi yang disampaikan Baiquni serta kuasa hukumnya.
“Maka dari itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar jaksa.
Diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Baiquni meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan jaksa dalam kasus OOJ tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pihak penasihat hukum Baiquni saat membacakan sidang pledoi pada Jumat (3/2/23).
“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspraak) dan dari tahanan,” ungkap tim penasihat hukum Baiquni.
Tak hanya itu, pihak Baiquni juga meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, martabat, dan kedudukan kliennya.***

Share this article
Benarkah tindakan Baiquni Wibowo yang terbukti mengakses kemudian mengcopy rekaman DVR CCTV kompleks Polri Duren Tiga? JPU ungkap ini